Legislatif minta Dindukcapil jalankan semua rekomendasi BPK

id bpk

Legislatif minta Dindukcapil jalankan semua rekomendasi BPK

Gedung BPK (istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk menindaklanjuti semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap efektivitas penyelenggaraan administrasi kependuduukan dari 2015 hingga semester pertama 2017.

"Semua rekomendasi yang sudah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus ditindaklanjuti. Inspektorat kami minta untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaannya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta M Ali Fahmi di Yogyakarta, Senin.

Sejumlah rekomendasi BPK terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan di antaranya meliputi revisi standar prosedur pemungutan biaya layanan kependudukan, standar penerbitan akta kelahiran jika pelaporannya terlambat, menyusun standar penerbitan dan panandatanganan kartu keluarga, serta menyusun kerja sama pemanfaatan data keendudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami juga meminta Dindukcapil menyusun `roadmap` untuk menyusun data kependudukan yang valid, meminimalisasi data ganda karena data tersebut akan menjadi satu-satunya data untuk berbagai kebijakan pembangunan dan penganggaran," katanya.

DPRD Kota Yogyakarta bahkan meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk pro aktif bekerja sama dengan berbagai pihak terkait termasuk Pengadilan Negeri untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan administrasi kependudukan juga menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Yogyakarta dengan tujuan memudahkan masyarakat memperoleh layanan dan memperoleh kepastian waktu layanan.

"Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan tersebut harus didukung oleh semua aspek mulai dari sumber daya manusia serta perangkat pendukungnya hingga anggaran," kata Fahmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan, sebagian besar rekomendasi dari BPK terkait efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan lebih banyak menyoroti tentang standar prosedur layanan.

"Ada standar prosedur yang harus diperbaiki dan ada pula yang harus diperbarui. Tentunya, kami akan menjalankan rekomendasi yang diberikan," katanya.

Standar prosedur yang harus diperbarui di antaranya adalah rencana penghapusan sanksi denda karena terlambat mengurus administrasi kependudukan.

Sisruwadi menambahkan, Yogyakarta terpilih sebagai satu dari tiga kota/kabupaten di tiap provinsi yang menjalani pemeriksaan efektivitas peraturan penyelenggaraan administrasi kependudukan dari BPK.

"Kami pun sudah bekerja sama dengan seluruh organisasi perangkat daerah untuk memanfaatkan data kependudukan guna mendukung layanan publik," katanya. 

(U.E013) 19-02-2018 20:22:54
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024