Penataan kawasan kumuh Yogyakarta ditargetkan semakin terarah

id bantaran sungai

Penataan kawasan kumuh Yogyakarta ditargetkan semakin terarah

Bantaran SUngai Code (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Penataan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta ditargetkan semakin terarah setelah peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh ditetapkan, Senin.

"Keberadaan peraturan daerah ini memiliki arti penting bagi pemerintah dan juga masyarakat khususnya masyarakat yang terdampak langsung penataan permukiman kumuh," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, peraturan daerah tersebut akan memberikan kepastian tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penataan permukiman kumuh meskipun selama ini proses penataan kawasan kumuh sudah berjalan.

Selain itu, lanjut dia, peraturan daerah tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak karena penataan permukiman kumuh mengedepankan partisipasi masyarakat dan memperhatikan hak masyarakat terdampak.

Dengan demikian, lanjut Agus, program penataan kawasan kumuh yang sudah direncanakan oleh pemerintah dapat diimplementasikan dengan baik sehingga luasan kawasan kumuh terus berkurang dari waktu ke waktu.

"Pemerintah akan terus mengupayakan agar kawasan kumuh yang sudah ditata tidak menjadi kumuh lagi. Jangan sampai luas kawasan kumuh bertambah," katanya.

Sedangkan peran dan partisipasi masyarakat dalam penataan permukiman kumuh juga diperlukan dengan melakukan upaya kerja sama dengan pihak lain secara mandiri.

"Bisa membangun jaringan dengan pemerintah pusat, kementerian, Pemerintah DIY atau pihak swasta. Penataan kawasan kumuh bukan hanya tugas pemerintah tetapi masyarakat juga perlu bergerak," katanya.

Salah satu contoh penanganan kawasan kumuh yang sudah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta berada di Ngampilan.

"Penanganan kawasan kumuh dilakukan dengan membagi wilayah menjadi beberapa segmen. Kami sudah menyelesaikan segmen pertama, maka masyarakat diharapkan dalam membuat jaringan atau `chanelling` untuk menata segmen-segmen berikutnya," katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 216 Tahun 2016, total luas kawasan kumuh di Kota Yogyakarta 264,9 hektare dan berkurang menjadi 106,39 hektare pada akhir 2017 dan ditargetkan berkurang menjadi 54,7 hektare pada akhir 2018.

"Sisa luasan kawasan kumuh tersebut akan ditangani secara tuntas pada 2019 sehingga pada akhir 2019 sudah tidak ada lagi kawasan kumuh di Kota Yogyakarta. Ini sesuai target dari pusat," kata Agus.

Sejumlah kawasan kumuh yang akan menjadi sasaran penanganan pada tahun ini di antaranya berada di Kelurahan Pandeyan dan Kelurahan Muja-Muju yang berada di bantaran Sungai Gajahwong serta di Kelurahan Sorosutan yang berada di bantaran Sungai Code.

"Kami bahkan berharap total luasan kawasan kumuh yang dapat kami tangani pada 2018 bisa mencapai 70 hektare sehingga sisa kawasan kumuh yang masih harus ditangani pada 2019 hanya sekitar 36 hektare," katanya.

Proses pembahasan Raperda Penataan Kawasan Kumuh tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Raperda tersebut masuk dalam program pembentukan peraturan daerah pada 2016 dan baru dapat diselesaikan pada awal 2018.

Di dalam peraturan daerah tersebut tetap mengatur tiga pilihan dalam penataan kawasan kumuh yang dimulai dari pemugaran, peremajaan dan pilihan terakhir adalah permukiman kembali.

Sebelumnya, Panitia Khusus Raperda Penataan Kawasan Kumuh sempat mempertanyakan opsi permukiman kembali karena khawatir Pemerintah Kota Yogyakarta tidak dapat menjalankan aturan yang mengharuskan relokasi warga.

"Karena sudah dimasukkan dalam peraturan daerah, maka kami hanya berharap agar Pemerintah Kota Yogyakarta menjaga terus komitmen tersebut," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Kawasan Kumuh Christiana Agustiani.

Selain itu, Christiana berharap, proses penataan kawasan kumuh yang selama ini sudah dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta dapat berjalan lebih teratur dan terarah dengan keberadaan peraturan daerah tersebut. 

(U.E013) 19-02-2018 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024