Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pakar Hukum Tatanegara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pasal penghinaan kehormatan DPR yang ada dalam Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berlebihan.
"Menurut saya itu berlebihan," kata Mahfud dalam diskusi bersama awak media di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut Mahfud, penghinaan terhadap seseorang atau jabatan publik tertentu pada dasarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga tidak perlu diatur secara khusus dalam UU MD3.
"Barang siapa mencemarkan atau menghina seseorang dan jabatan publik sudah ada di KUHP, kenapa diatur lagi di sini (UU MD3) seharusnya tinggal lapor saja," kata dia.
Memunculkan kembali aturan itu dalam UU MD3, menurut dia, justru berpotensi merampas kewenangan penegak hukum, padahal DPR bukan lembaga penegak hukum, melainkan lembaga politik.
"DPR itu lembaga demokrasi, sedangkan penegak hukum adalah lembaga nomokrasi sehingga jangan dicampur-campur," kata dia.
Mahfud menganggap kemunculan pasal tentang pemidanaan bagi setiap orang yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dalam UU MD3 di sisi lain menandakan bahwa DPR cenderung antikritik atau takut dikritik.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan aturan mengenai larangan menghina parlemen atau "contempt of parliament" yang ada dalam Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hasil perubahan kedua yang baru disetujui DPR RI.
Bambang menegaskan, dirinya siap mempertaruhkan jabatannya jika sampai ada rakyat yang dipenjara lantaran mengkritik DPR RI.
"Tidak benar kalau ada yang menilai DPR anti-kritik. Saya tegaskan bahwa DPR butuh kritik untuk meningkatkan kinerja," kata dia.
(T.L007) 19-02-2018 18:52:57
Berita Lainnya
Pekan depan, Ganjar-Mahfud bertemu Megawati
Sabtu, 13 April 2024 5:10 Wib
Mahfud Md: Wajar MK tolak permohonan
Kamis, 4 April 2024 5:40 Wib
Mahfud Md: Saya tak boleh pengaruhi opini di luar sidang MK
Kamis, 4 April 2024 5:27 Wib
Hotman Paris mencecar Romo Magnis sebut presiden seperti pencuri
Selasa, 2 April 2024 18:23 Wib
Kesaksian Menkeu terkait bansos di perkara PHPU, kata TPN
Jumat, 29 Maret 2024 11:28 Wib
Ganjar Pranowo pingin selamatkan demokrasi di Indonesia
Rabu, 27 Maret 2024 17:09 Wib
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud melengkapi bukti gugatan PHPU Pilpres 2024
Selasa, 26 Maret 2024 18:33 Wib
Ganjar-Mahfud tuntut diskualifikasi 02 hingga Pemilu 2024 ulang
Selasa, 26 Maret 2024 14:02 Wib