Satpol PP amankan enam pasangan tidak sah

id satpol pp

Satpol PP amankan enam pasangan tidak sah

Satpol PP (Foto Antara)

Kulon Progo (Antaranewa Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan enam pasangan tidak sah di kawasan wisata Pantai Glagah.

"Kami menggelar razia tempat-tempat hiburan dan penginapan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban umum. Razia tersebut guna menegakkan Perda DIY Nomor 18 tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum," kata Pelaksana Tugas Satpol PP Kulon Progo Duana Heru di Kulon Progo, Rabu.

Adapun enam pasangan atau 12 orang yang diamankan di sekitar Pantai Glagah yang terdiri atas tiga pasangan warga Kulon Progo, dua pasangan dari warga Purworejo dan satu pasangan warga Sleman.

Mereka adalah T (48) asal Purwodadi berpasangan dengan SR (49) asal Purworejo, R (43) asal Godean dengan DL (37), SD (32) asal Temon dengan NS (25) asal Nanggulan, S (30) asal Pengasih dengan S (35) asal Sentolo, S (53) asal Kalibawang dengan SL (41) asal Kalibawang, dan R (38) asal Purworejo dengan SN (24) asal Purworejo.

Menurut Duana, selain di Pantai Glagah, tidak ada lokasi lain untuk kegiatan maksiat.

"Belum ada penginapan lain selain di Glagah. Akan tetapi, dengan adanya bandara dimungkinkan nanti tersebar," katanya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Edhy Hartana mengatakan bahwsa razia ini dalam rangka untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Kulon Progo dalam menyambut pembangunan bandara dan agar tindakan melanggar agama, norma kesusilaan, dan norma sopan santun dapat ditekan seminimal mungkin.

Satpol PP selanjutnya melakukan penyidikan dan menyita identitas pelaku berupa KTP dan mereka diharuskan datang ke Satpol PP pada hari Rabu (21-2-2018) untuk menjalani sidang tipiring.

"Mereka kami berikan pembinaan, dan kami lepas. Namun, mereka tetap akan menjalani sidang tindak pidana ringan," katanya.