148 toko modern di bantul belum berizin

id toko modern

148 toko modern di bantul belum berizin

Ilustrasi toko modern (jogja.antaranews.com)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat sebanyak 148 toko modern yang berdiri di daerah ini belum mengantongi izin dari organisasi perangkat daerah terkait.

"Toko modern yang belum berizin itu karena memang tidak memenuhi syarat atau belum mengajukan IUTM (izin usaha toko modern) sampai sekarang," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul Subiyanta Hadi di Bantul, Kamis.

Menurut dia, 148 toko modern itu terdiri enam toko modern berjejaring dari total 33 toko se-Bantul, sementara 27 toko lainnya sudah berizin dan 142 toko modern non-jejaring dari total 218 toko, sementara 142 toko modern sudah berizin.

Ia mengatakan, adanya toko modern yang belum berizin itu karena kemungkinan pengusaha mendirikan dan mengurus izin pada saat jeda antara perda lama dan baru, atau dalam pembahasan revisi yang sampai saat ini belum ditetapkan menjadi perda.

"Mestinya mereka tahu aturan mendirikan toko modern karena sudah ada perda sejak awal, dan mudah-mudahan dipatuhi, tetapi kan perda yang sekarang belum ditetapkan, makanya dari Perizinan tidak berani memproses IUTM," katanya.

Subiyanta Hadi mengatakan, meski ada seratus lebih toko modern yang belum mengantongi izin, namun aparat belum bisa melakukan penindakan karena masih terganjal dengan aturan atau revisi perda yang sampai saat ini masih belum diundangkan.

"Kami belum pada ranah penindakan, kecuali kalau perda terbit dan sudah ada turunannya dalam perbup (peraturan bupati) kami melakukan operasi, jadi nanti akan kami lihat bagaimana toko modern itu ketika sudah ada perda-nya," katanya.

Namun demikian, kata dia, terhadap toko modern yang sudah berizin ketika Perda Bantul tentang Toko Modern yang revisinya sudah ditetapkan, tetap tidak merubah status toko modern tersebut meski ada perubahan materi dalam perda lama dan perda baru.

"Bagi toko modern baik berjejaring maupun non-jejaring yang sekarang sudah berizin ya sudah tetap ada izinnya, sehingga yang kami lihat toko yang belum berizin, kemudian pendirian toko modern yang baru harus mengikuti aturan baru," katanya.

(KR-HRI)