Pemkot Yogyakarta tunda izin alih fungsi lahan persawahan

id Alih fungsi,Sawah

Pemkot Yogyakarta tunda izin alih fungsi lahan persawahan

Petani Nanggulan Kulonprogo Pak Taryono(66) sedang mengecek irigasi air dan membersihkan hama rumput yang menganggu area persawahnya di desa Kenteng, Nanggulan, Kulonprogo, Rabu (15/11). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi meluapnya air di area pe

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menunda pemberian izin perubahan penggunaan tanah dari sawah manjadi fungsi lain untuk memberikan perlindungan terhadap luas lahan persawahan di kota tersebut.

"Penundaan izin untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan persawahan ini akan diberlakukan selama satu tahun mulai dari 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018 dan bisa dikaji lebih lanjut," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Jumat.

Kebijakan penundaan pemberian izin perubahan penggunaan tanah (IP2T) tersebut kemudian diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Sawah Beririgasi Teknis.

Saat ini, total luas lahan persawahan di Kota Yogyakarta tercatat 53,9 hektare yang sebagian besar berupa sawah beririgasi teknis.

"Dengan irigasi teknis, artinya ada sawah lain yang juga tergantung dari saluran irigasi yang ada. Jika ada sawah yang dialihfungsikan, maka akan berpengaruh pada saluran irigasi untuk lahan sawah lain," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Hari, Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian membuat kebijakan untuk menunda pemberian izin perubahan penggunaan sawah agar luas sawah atau lahan pertanian di Yogyakarta tetap terjaga.

"Di dalam Perda Tata Ruang, memang tidak disebutkan ada zona pertanian di Kota Yogyakarta. Namun, kebijakan ini ditujukan untuk mempertahankan lahan pertanian karena akan memberikan manfaat pada lingkungan," kata Hari.

Meskipun melakukan penundaan, namun Pemerintah Kota Yogyakarta juga memberikan solusi apabila warga tidak lagi ingin mengolah sawah mereka atau hendak melakukan alih fungsi lahan menjadi permukiman atau fungsi lain.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah, Pemerintah Kota Yogyakarta membeli sawah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berdasarkan appraisal untuk menentukan harga.

"Sawah yang dibeli pemerintah tetap akan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Pangan. Bisa digunakan untuk pembibitan atau kegiatan edukasi," katanya.

Meskipun melakukan penundaan, namun permohonan perubahan penggunaan tanah yang sudah masuk sebelum 1 Januari 2018 tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Perubahan penggunaan tanah tersebut juga dikecualikan untuk lahan pertanian yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan "Science Park" Taman Pintar di Giwangan dan pembangunan pengembangan fasilitas pendukungnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan lahan sawah di Kota Yogyakarta hanya berada di lima dari 14 kecamatan yaitu di Kecamatan Tegalrejo, Umbulharjo, Kotagede, Mergangsan dan Mantrijeron. Seluruhnya adalah lahan produktif untuk padi.

"Karena di Perda Tata Ruang tidak menyebut luasan lahan persawahan, maka sangat mungkin ada alih fungsi lahan. Namun, kami coba kendalikan dengan peraturan wali kota ini," katanya.

***3***



(U.E013) 23-02-2018 17:54:57
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024