DKPP membentuk Tim Pemeriksa Daerah

id pemilu,dkpp

DKPP membentuk Tim Pemeriksa Daerah

Ilustrasi (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang ditugaskan untuk mengkaji dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.

"Ada sebanyak 136 orang dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu daerah, akademikus, dan tokoh masyarakat. TPD ini yang akan membantu DKPP di daerah" ujar Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Sutrisno di Jakarta, Kamis.

Para Anggota TPD tersebut, kata dia, telah dilantik dan diambil sumpahnya di Jakarta, pada Kamis.

Menurut Bernad, pembentukan TPD ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 164 ayat (1) dan (2) undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pasal ini menyatakan, dalam menjalankan tugasnya, DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daerah (TPD) di setiap provinsi yang bersifat ad hoc. Pada ayat dua (2), disebutkan TPD di setiap provinsi masing-masing berjumlah empat orang.

Sementara itu, Plt Deputi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Janiruddin, yang mewakili Menko Polhukam Wiranto dalam pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota TPD, mengatakan pembentukan tim tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan wewenang DKPP.

"Diharapkan juga dapat mengantisipasi dengan baik pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019," kata Janiruddin.

Menurut dia, dinamika sistem penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia saat ini mengalami eskalasi politik yang cukup tinggi, yang mana pelaksanaan tahapan Pilkada 2018 bersamaan dengan tahapan Pemilu 2019.

"Semoga Tim Pemeriksa Daerah ini tetap menjaga netralitas dalam memeriksa perkara etika penyelenggara pemilu," kata Janiruddin.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024