Jumlah RT di Yogyakarta dimungkinkan bertambah

id Rukun tetangga,Kota Yogyakarta

Jumlah RT di Yogyakarta dimungkinkan bertambah

ilustrasi (bpa.kemenpera.go.id) (perumahan)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Jumlah rukun tetangga di Kota Yogyakarta pada tahun 2018 memungkinkan bertambah, akibat meningkatnya jumlah penduduk di wilayah tersebut.

"Sudah ada laporan pemekaran rukun tetangga (RT) dari Kelurahan Giwangan. Satu RT dipecah menjadi tiga RT tahun ini karena jumlah penduduknya sudah mencapai 150 kepala keluarga (KK). Sedangkan untuk pemekaran RW belum ada informasi," kata Kepala Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Yogyakarta Zenni Lingga di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, masyarakat di wilayah memiliki hak untuk melakukan pemekaran RT atau rukun warga (RW) asalkan dilakukan berdasarkan kesepakatan atau mufakat dari seluruh warga.

Setiap RT maupun RW harus memenuhi syarat minimal jumlah warga, yaitu tidak boleh kurang dari 20 kepala keluarga (KK) untuk membentuk satu RT atau minimal tiga RT untuk membentuk satu RW.

Zenni mengingatkan, pemekaran RT atau RW memiliki berbagai konsekuensi yang harus diketahui masyarakat, di antaranya perubahan alamat tempat tinggal yang harus dicetak kartu tanda penduduk (KTP) maupun di kartu keluarga (KK).

"Biasanya, karena masyarakat merasa warga di satu RT sudah terlalu banyak, maka mereka memilih melakukan pemekaran. Pengesahan pemekaran RT atau RW dilakukan di kelurahan," katanya yang menyebut saat ini ada 2.532 RT dan 616 RW di Yogyakarta.

Hingga akhir Maret, Pemerintah Kota Yogyakarta menjadwalkan pemilihan pengurus RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di seluruh wilayah sudah dapat diselesaikan karena pengurus baru akan dilantik pada awal April dan langsung bertugas.

Setiap pengurus RT dan RW memiliki masa kepengurusan tiga tahun dan lima tahun untuk pengurus LPMK.

"Dari beberapa pemilihan pengurus RT, RW maupun LPMK yang sudah dilakukan, memang ada beberapa pengurus yang akhirnya menjabat lebih dari dua periode," kata Zenni.

Padahal di dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan RT, RW dan LPMK dinyatakan bahwa pengurus maksimal menjabat dua kali berturut-turut.

"Akan tetapi, banyak warga yang biasanya tidak mau dicalonkan sebagai pengurus dan bermufakat agar pengurus lama dapat dilantik kembali karena merasa kinerjanya cukup bagus. Jika memang demikian, maka pengurus bisa menjabat lebih dari dua kali," katanya.

(E013)
Salah satu pengembangan perumahan di Kabupaten Bantul, DIY (Foto ANTARA/Sidik)