Legislatif pertanyakan standar akreditasi kampung wisata

id Kampung wisata

Legislatif pertanyakan standar akreditasi kampung wisata

Festival Kampung Wisata Jathilan anak dari Kampung Pandeyan sebagi pembuka Festival Kampung Wisata di XT Square Jalan Veteran, Pandeyan, Yogyakarta, Senin (2/10). Acara Festival Kampung Wisata masih satu rangkaian acara Hari Ulang Tahun Kota Yogyaka

Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mempertanyakan standar pelaksanaan akreditasi untuk kampung wisata yang akan dilakukan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta tahun ini.

"Standar yang akan digunakan untuk akreditasi sebenarnya seperti apa. Penilaian akan didasarkan pada hal apa saja. Itu yang kami pertanyakan," kata Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, Dinas Pariwisata lebih baik melakukan langkah awal sebelum melakukan akreditasi yaitu mendata potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh 17 kampung wisata yang ada di Kota Yogyakarta.

"Dengan data potensi dan permasalahan itu, maka pemerintah bisa menentukan langkah maupun kebijakan yang akan dilakukan untuk mengembangkan kampung wisata secara tepat," katanya.

Oleh karena itu, Danang berharap agar proses akreditasi yang akan dilakukan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta tidak hanya berhenti hingga penilaian saja tetapi juga ada langkah lanjut yang dilakukan.

Ia mengingatkan bahwa seluruh kampung wisata yang ada di Kota Yogyakarta adalah kampung wisata berbasis budaya namun memiliki permasalahan yang berbeda-beda.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Pemasaran Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yetty Martanti mengatakan, proses akreditasi kampung wisata didasarkan pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2016.

"Ada tiga hal pokok yang akan kami akreditasi yaitu produk, pelayanan dan pengelolaan kampung wisata. Dari hasil akreditasi akan bisa ditentukan apakah kampung wisata tersebut masuk dalam kategori rintisan, berkembang atau mandiri," katanya.

Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menargetkan, hingga Mei sudah ada delapan kampung wisata yang terakreditasi.

"Setelah diketahui kategorinya, maka pemerintah bisa menentukan jenis pembinaan yang dibutuhkan oleh setiap kampung wisata secara tepat," katanya.

Di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Kampung Wisata juga mewajibkan seluruh kampung wisata untuk memiliki kelembagaan dan legalitas secara formal. Selama ini, setiap kampung wisata hanya memiliki surat keputusan dari kelurahan.

Sementara itu, Ketua Kampung Wisata Pandeyan Yogyakarta Bayu Pintaka mengatakan, sudah mendapatkan sosialisasi dan pengarahan dari Dinas Pariwisata menjelang akreditasi.

"Kampung wisata kami memiliki kekuatan di bidang budaya yaitu seni gamelan. Namun, untuk kunjungan wisata masih kurang dan belum bisa dijadikan sebagai mata pencaharian warga. Kami pun masih kekurangan sumber daya manusia," katanya.

Meskipun demikian, lanjut dia, sudah ada tawaran dari Asita Yogyakarta untuk membuat paket wisata gamelan mulai dari belajar gamelan hingga pentas wayang kulit karena paket wisata seperti itu belum ada.


(E013) 03-03-2018 15:28:06

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024