Pemkab: danais sertifikasi tanah kasultanan Rp1,8 miliar

id tanah kasultanan,dana keistimewaan,sertifikasi tanah,Pemkab Kulon Progo

Pemkab: danais sertifikasi tanah kasultanan Rp1,8 miliar

Pemkab Kulon Progo (Foto Antara/Yoga/ags/14)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, 2018, mendapat dana keistimewaan sebesar Rp1,8 miliar untuk sertifikasi 400 bidang tanah milik kasultanan dan Kadipaten Puropakualam.

Kepala Seksi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kulon Progo Eko Setyo Nugroho di Kulon Progo, Minggu, mengatakan pada 2018 ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo mendapat dana keistimewaa untuk kegiatan pertanahan, yakni tanah kasultanan dan kadipaten sebanyak 400 bidang yang tersebar di 26 desa.

"Perkembangan sertifikasi tanah, tahap pemberkasan oleh desa dilakukan dengan menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT) 2017. Kemudian, triwulan pertama 2018, dilaksanakan pematokan dan pengadaan patok, hingga pembuatan batas-batas tanah," kata Eko.

Ia mengatakan target triwulan ketiga 2018, DPTR Kulon Progo akan mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo sebanyak 400 bidang. Jumlah sertifikasi tanah kasultanan dan kadipaten di Kulon Progo memang rendah dibandingkan Sleman dan Gunung Kidul karena luas bidang tanah kasultanan dan kadipaten di Kulon Progo sedikit.

"Meski totalnya sedikit, kami tetap melakukan sertifikasi sesuai alokasi dana keistimewaan. Targetnya dua atau tiga tahun ke depan, sertifikasi tanah kasultanan dan kadipaten selesai," katanya.

Kasi Indentifikasi dan Inventarisasi Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kulon Progo Helda Tri Wahyuni mengatakan data sementara hasil identifikasi dan inventarisasi yakni tanah kasultanan sebanyak 1.234 bidang dan tanah kadipaten sebanyak 321 bidang.

"Jumlah bidang tanah kasultanan lebih banyak dibandingkan tanah kadipaten. Tapi, luasan tanah kadipeten jauh lebih luas dibanding tanah kasultanan," kata Helda.

Ia mengatakan luasan tanah kasultanan dari 1.234 bidang luas lahan hanya 567,2 hektare, kemudian tanah kadipaten dari 321 bidang luasannya mencapai 1.182,578 hektare.

Tanah kadipaten tersebar di empat kecamatan yakni Temon, Panjatan, Galur dan Wates. Luas tanah kadipaten di Panjatan seluas 359,16 hektare, Temon seluas 315,420 hektare, Galur seluas 287,97 hektare, Wates seluas 220,01 hektare. Selanjutnya, luasan tanah kasultanan tersebar di delapan kecamatan, di luar empat kecamatan tersebut.

"Kami melakukan identifikasi dan invetarisasi tanah kasultanan dan kadipaten menggunakan dana keistimewaan," katanya.

(U.KR-STR)