Pemkab Kulon Progo menyasar 336.923 wajib pajak

id Wajib pajak,Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo menyasar 336.923 wajib pajak

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo menandai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 2018. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2018 menargetkan penerimaan pajak bumi, bangunan perdesaan, dan perkotaan sebesar Rp23,136 miliar dari sebanyak 336.923 wajib pajak.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Senin, mengatakan pajak bumi, bangunan perdesaan, dan perkotaan (PBB P2) sebagai penyumbang 7,49 persen pendapatan asli daerah (PAD).

"Sebagai salah satu sektor penyumbang PAD, kami meningkatkan kualitas pelayanan. Untuk itu kami berharap tim intensifikasi PBB P2 bekerja lebih keras lagi dalam menggali potensi PBB P2 di Kulon Progo," harapnya.

Ia nengatajan pada 2017 Kulon Progo memiliki sisa ketetapan pokok yang belum terbayarkan atau tunggakan pajak 7 persen, yakni hanya teralisasi 93 persen. Ada pun kecamatan dengan tunggakan pajak paling tinggi, yakni Kecamatan Wates sebesae 10,2 persen, Kecamatan Pengasih sebesar 10,49 persen, dan Kecamatan Sentolo sebesar 11,32 persen.

Kemudian tiga kecamatan dengan tunggakan pajak di bawah 10 persen yakni Kecamatan Lendah, Girimulyo, dan Kalibawang.

"Kami berharap camat dan kepala desa di seluruh Kulon Progo melakukan sosialisasi dan pendekatan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya membayar pajak untuk kelangsungan pembangunan di Kulon Progo," katanya.

Pimpinan Cabang PT BPD DIY Cabang Wates Kristina Hariarsi mengatakan pada 2017 PBB yang masuk 93 persen, sedangkan yang masuk melalui BPD DIY sebesar 99 persen.

"Pada 2018 senilai Rp23 miliar, BPD DIY siap memberikan dukungan maksimal dan tentunya mengharapkan peran masyarakat Kulon Progo," kata Christina.

Ia mengatakan BPD DIY mendukung program nontunai sejak Oktober 2017. Masyarakat dapat membayar melalui EDC, ATM. Dalam waktu dekat akan mengadakan simulasi para bendahara untuk mencoba transaksi belanja APBD.

"BPD DIY melakukan pelayanan e-samsat, satu-satunya di Indonesia, untuk transaksi perpanjangan STNK, tidak perlu BPKB, KTP, asal nama rekening dan nama pemilik kendaraannya sama," katanya.



(U.KR-STR)