Pemkab menduga tunggakan PBB disebabkan pembayaran kolektif

id pajak bumi dan bangunan,Kulon Progo

Pemkab menduga tunggakan PBB disebabkan pembayaran kolektif

Ilustrasi lembar Pajak Bumi dan Bangunan (Foto muslimmaksum.wordpress.com) (muslimmaksum.wordpress.com)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menduga tunggakan pajak bumi dan bangunan disebabkan pembayaran secara kolektif, sehingga mendorong oknum tertentu melakukan dugaan penyelewengan pajak.

Kepala Bidang Pajak BKAD Kulon Progo Nasip di Kulon Progo, Selasa, mengatakan nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) cenderung mengalami peningkatan tiap tahun.

Perilaku oknum yang memicu tingginya tunggakan pajak, kerap terjadi di tingkat perdusunan karena banyak warga yang membayarkan PBB mereka secara kolektif kepada pihak tertentu, sebelum kemudian oleh pengumpul, dana akan diserahkan kepada pemerintah.

MAda beragam alasan yang membuat warga memilih menempuh cara pembayaran kolektif ketimbang melakukan pembayaran langsung lewat rekening pemerintah.

"Uang belum sempat diserahkan kepada kami, tapi sudah dipakai. Kalau sudah begitu, uang tidak sampai dan terdata belum membayar pajak, kami kan hanya tahu perihal kewajiban wajib pajak," kata Nasib.

Ia mengaku cukup prihatin, karena oknum tersebut diketahui menggunakan dana yang disetorkan oleh masyarakat tadi untuk kepentingan pribadi. Walaupun memang ada juga yang belum menyetorkan ke kas daerah karena lupa atau alasan lainnya. Hal itu tetap tidak dapat dibenarkan mengingat apa yang dilakukan oknum ini merupakan penyelewengan.

selain karena penyelewengan dana setoran PBB, ada penyebab lain yang memicu tingginya tunggakan PBB desa. Misalnya, adanya tunggakan dari data sebelumnya, termasuk sebelum pelimpahan pendaerahan PBB. Faktor lainnya, wajib pajak berada di luar kota atau alamatnya tidak jelas padahal sudah pernah terjadi transaksi penjualan dan balik nama objek pajak.

"Sekarang, kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo untuk memberikan pembinaan dan pemahaman kepada sejumlah pihak terkait di tingkat desa hingga dusun agar mereka tidak lagi nekat melakukan perilaku demikian," katanya.

Kepala BKAD Kulon Progo Triyono mengatakan, sedikitnya ada 23 desa dengan nilai persentase tunggakan lebih dari 10 persem dari total nilai tagihan PBB desa. Desa-desa dengan tunggakan tinggi itu, berada di sembilan kecamatan antara lain Kecamatan Temon, Kecamatan Panjatan, Kecamatan Wates, Kecamatan Pengasih, Galur, Kokap, Nanggulan, dan Samigaluh.

"Tingginya tunggakan menyembabkan penerimaan PBB 2017 sebesar Rp14,7 miliar atau 93 persen dari target," katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) "Bodronoyo" Kulon Progo Sigit Susetyo tidak membantah masih ditemukan oknum yang menggunakan dana setoran PBB dari warga untuk kepentingan pribadi.

"Bodoronoyo sendiri tidak tinggal diam dan telah memberikan pendekatan serta pemahaman kepada sejumlah pemerintah desa yang tersangkut masalah tersebut, agar tidak lagi mengulangi perbuatan tercela tadi," katanya.

(U.KR-STR)