Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberlakukan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negeri di wilayah itu mulai 2019.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pada 2018, Pemkab masih melakukan kajian mulai dari anggaran yang akan dikeluarkan hingga besaran tunjangan kinerja.
"Saat ini masih dilakukan kajian, rencananya tunjangan kinerja baru diberikan pada 2019," katanya.
Menurut dia, kebijakan pemberian tunjangan kinerja sebagai upaya untuk perbaikan sistem tambahan penghasilan para pegawai. Insentif tersebut nantinya menggantikan sistem tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebagai tambahan terhadap hak gaji pokok para pegawai.
"Perbaikan penghasilan yang berimbas pada peningkatan kemampuan ekonomi ASN ini tidak kemudian disalahgunakan dengan bersikap konsumtif," harapnya.
Sementara itu,Kepala Bidang Data, Disiplin, dan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo Heri Warsito mengatakan pemberian tunjangan kinerja tidak berlaku bagi ASN guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi dan ASN rumah sakit umum daerah yang sudah mendapatkan jasa medis.
Saat ini, konsep penerapan tukin masih berada dalam bentuk draft yang nantinya akan dilegalisasi dengan terbitnya Peraturan Bupati. Konsep tunjangan kinerja ini, besaran antara ASN satu dengan yang lainnya akan berbeda, menyesuaikan dengan beban kerja dan indikator kinerja.
Indikator penilaian bagi ASN dijabarkan dalam poin dan komposisi persentase, serta dihitung oleh sebuah aplikasi. Kinerja individu memberikan porsi paling besar dalam komposisi, yaitu 60 persen. Hal itu. Terdiri dari presensi, catatan kerja harian, beban kerja dan waktu kerja.
"Jadi setiap ASN mencatat dan menuliskan serta mendaftar apa yang mereka kerjakan tiap harinya dalam aplikasi. Dari pekerjaan yang mereka lakukan itu, dibutuhkan persetujuan dari atasan langsung," katanya.
Heri mengatakan bagi ASN tidak bekerja dalam harian, maka tidak mendapat nilai, sekalipun mereka membubuhkan jam presensi yang panjang. Sedangkan untuk posisi jabatan yang diemban ASN, akan mengisi porsi penilaian sebesar 20 persen, disusul kinerja OPD yang memberikan bobot 20 persen.
"Setiap ASN ada target bulanan dengan standar minimal poin tertentu yang harus dipenuhi," katanya.
Berita Lainnya
Anggaran Rp99,5 triliun untuk bayar THR-gaji ke-13 ASN
Jumat, 15 Maret 2024 20:05 Wib
Perangkat desa dan honorer tak dapat THR
Jumat, 15 Maret 2024 19:45 Wib
ASN bahagia, THR-gaji ke-13 PNS cair 100 persen
Jumat, 15 Maret 2024 17:10 Wib
THR ASN tahun 2024 cair penuh, ungkap Menkeu
Rabu, 6 Maret 2024 3:12 Wib
Pemkab Sleman melakukan penyerahan SK pengangkatan PNS
Kamis, 1 Februari 2024 22:47 Wib
Baznas Kulon Progo menyalurkan bantuan sembako kepada 364 warga KPM
Rabu, 17 Januari 2024 18:56 Wib
Istana bantah isu jika Probowo-Gibran menang, Jokowi angkat jutaan PNS
Selasa, 16 Januari 2024 15:14 Wib
Pemerintah rekrut 2,3 juta ASN talenta digital
Selasa, 16 Januari 2024 13:43 Wib