Pemkab Kulon Progo memberlakukan tunjangan kinerja 2019

id pns

Pemkab Kulon Progo memberlakukan tunjangan kinerja 2019

Ilustrasi aparatur sipi negara (ASN) Kabupaten Kulon Progo (Foto Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberlakukan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negeri di wilayah itu mulai 2019.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pada 2018, Pemkab masih melakukan kajian mulai dari anggaran yang akan dikeluarkan hingga besaran tunjangan kinerja.

"Saat ini masih dilakukan kajian, rencananya tunjangan kinerja baru diberikan pada 2019," katanya.

Menurut dia, kebijakan pemberian tunjangan kinerja sebagai upaya untuk perbaikan sistem tambahan penghasilan para pegawai. Insentif tersebut nantinya menggantikan sistem tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebagai tambahan terhadap hak gaji pokok para pegawai.

"Perbaikan penghasilan yang berimbas pada peningkatan kemampuan ekonomi ASN ini tidak kemudian disalahgunakan dengan bersikap konsumtif," harapnya.

Sementara itu,Kepala Bidang Data, Disiplin, dan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo Heri Warsito mengatakan pemberian tunjangan kinerja tidak berlaku bagi ASN guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi dan ASN rumah sakit umum daerah yang sudah mendapatkan jasa medis.

Saat ini, konsep penerapan tukin masih berada dalam bentuk draft yang nantinya akan dilegalisasi dengan terbitnya Peraturan Bupati. Konsep tunjangan kinerja ini, besaran antara ASN satu dengan yang lainnya akan berbeda, menyesuaikan dengan beban kerja dan indikator kinerja.

Indikator penilaian bagi ASN dijabarkan dalam poin dan komposisi persentase, serta dihitung oleh sebuah aplikasi. Kinerja individu memberikan porsi paling besar dalam komposisi, yaitu 60 persen. Hal itu. Terdiri dari presensi, catatan kerja harian, beban kerja dan waktu kerja.

"Jadi setiap ASN mencatat dan menuliskan serta mendaftar apa yang mereka kerjakan tiap harinya dalam aplikasi. Dari pekerjaan yang mereka lakukan itu, dibutuhkan persetujuan dari atasan langsung," katanya.

Heri mengatakan bagi ASN tidak bekerja dalam harian, maka tidak mendapat nilai, sekalipun mereka membubuhkan jam presensi yang panjang. Sedangkan untuk posisi jabatan yang diemban ASN, akan mengisi porsi penilaian sebesar 20 persen, disusul kinerja OPD yang memberikan bobot 20 persen.

"Setiap ASN ada target bulanan dengan standar minimal poin tertentu yang harus dipenuhi," katanya.