Bawaslu akan mengkaji hasil klarifikasi pimpinan stasiun televisi

id bawaslu

Bawaslu akan mengkaji hasil klarifikasi pimpinan stasiun televisi

Badan Pengawas Pemilu (bawaslu.go.id)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji hasil klarifikasi Direktur Legal Network iNews Wijaya Kusuma Subroto, terkait dugaan penayangan iklan kampanye di luar jadwal.

        "Nanti kita kaji dulu. Kita lihat perkembangan ini dulu," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat.

        Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum akan memanggil partai politik peserta Pemilu 2019, yang diduga melakukan pencitraan melalui iklan kampanye di tiga stasiun televisi nasional, yaitu INews TV, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), serta Global TV pada 2 Maret 2018.

        "Belum. Kita harus lihat dulu hasil klarifikasi tiga media ini. Kan, kita bisa lihat dari keterangan mereka," tutur Abhan.

        Abhan kemudian menerangkan Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kasus dugaan pemutaran iklan kampanye di media penyiaran tersebut.

        "Prosesnya pertama tujuh hari, kalau memang tujuh hari belum cukup masih ada waktu tambahan tujuh hari berikutnya. Kami periksa pihak-pihak terkait dan pengumpulan alat bukti kalo ada dugaan pelanggaran," ungkap dia.

        Menurut dia, setelah mendapatkan panggilan dari Bawaslu, tiga stasiun televisi nasional itu menghentikan penyiaran iklan, yang diduga memiliki unsur kampanye.

        "Kita apresiasi. Itu respon bagus. Tapi perbuatan sudah dilaksanakan, makanya kita butuh klarifikasi lebih lanjut," terang Abhan.

        Sebelumnya, Direktur Legal Network iNews Wijaya Kusuma Subroto, mewakili tiga stasiun televisi nasional yang juga tergabung dalam MNC Group, yaitu INews TV, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), serta Global TV, memenuhi panggilan Bawaslu RI pada Jumat.

        Pemanggilan tersebut dilayangkan Bawaslu untuk meminta keterangan tentang dugaan penayangan iklan kampanye di luar jadwal. 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024