Bantul diminta terapkan pelayanan terpadu satu pintu

id Dprd bantul

Bantul diminta terapkan pelayanan terpadu satu pintu

Kantor DPRD Bantul DIY (Foto Antara/Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah setempat menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Sampai hari ini pemda belum juga menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), padahal sistem ini sudah diluncurkan Presiden SBY pada 2009. Kami berharap Bupati Bantul tidak menunda lagi penerapan sistem PTSP ini," kata anggota Komisi B DPRD Bantul Setiya di Bantul, Senin.

Menurut dia, Pemkab Bantul harus menerapkan sistem PTSP baik secara normatif administratif maupun dalam dataran teknis operasional, sehingga benar-benar memberikan kemudahan kepada siapa saja yang akan mengurus perizinan.

"Jangan sampai juga ada sistem PTSP tapi kenyataannya masih banyak meja atau banyak kunci, saya berharap benar-benar satu pintu, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian," katanya.

Setiya mengatakan, sistem PTSP sendiri menghajatkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengirim sumber daya manusia (SDM) dan anggaran untuk dikelola dalam satu pintu, sehingga pemohon cukup datang, yang bergerak OPD-nya.

Ia menjelaskan, kalau Pemda Bantul adalah regulasi dan juga anggaran, maka pihaknya meyakinkan bahwa kelembagaan DPRD Bantul siap mendukung pembentukan peraturan daerah (perda) dan juga penyediaan anggarannya.

"Dan ini hal penting untuk melayani masyarakat, harus jadi prioritas," kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini.

Selain masalah pengurusan izin dengan menerapkan PTSP, pihaknya juga menyoroti perihal pengawasan dan pengendalian, baik usaha yang sudah berizin apakah masih sesuai dan juga usaha yang selama ini belum memiliki izin.

Ia juga mengatakan, mengeluhkan pemerintah daerah yang selama ini berdalih bahwa ruang lingkup kerjanya hanya pada usaha yang sudah berizin.

"Lha kalau begitu kan orang bisa usaha tanpa izin dan tidak masalah, karena tidak ada proses pengawasan dan pengendalian," katanya.

Setiya mengatakan, terkait dengan tugas pengawasan dan pengendalian ini, seringkali setiap OPD saling melempar tanggung jawab, antara OPD yang memberikan perizinan dengan OPD teknis.

"Jadi, saya berharap Bupati turun tangan, memastikan bahwa menjadi tugas OPD teknis untuk melalukan pengawasan dan pengendalian," katanya.

(T.KR-HRI) 12-03-2018 16:48:03


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024