Disbud Yogyakarta jaga "wajah" bangunan kuno KCB

id Cagar budaya

Disbud Yogyakarta jaga "wajah" bangunan kuno KCB

Salah satu bangunan cagar budaya di Kotagede (jogjanews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta berupaya menjaga "wajah" bangunan kuno yang ada di kawasan cagar budaya meskipun bangunan tersebut tidak memiliki status sebagai bangunan cagar budaya maupun bangunan warisan budaya.

"Sampai saat ini, yang bisa kami lakukan untuk menjaga kawasan cagar budaya (KCB) salah satunya adalah dengan mempertahankan `wajah` bangunan yang ada meskipun bangunan kuno tersebut akan dikembangkan menjadi bangunan yang lebih besar," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Senin.

Salah satu upaya mempertahankan "wajah" bangunan kuno dilakukan saat Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta memberikan rekomendasi renovasi rumah tinggal di Jalan Juadi Nomor 7 Kotabaru.

Bangunan yang diyakini dibangun pada 1917 dengan arsitektur bergaya artdeco tersebut kini sudah dibongkar dan hanya menyisakan satu bagian ruangan yang berada di tengah bangunan sisi depan.

Eko memastikan, rekomendasi yang diberikan sudah disesuaikan dengan gaya bangunan yang ada di kawasan tersebut, bahkan mempertahankan gaya arsitektur rumah induk dan anak bangunan beserta ornamen aslinya.

"Kami pun meminta agar jendela dan pintu rumah lama dapat dipasang kembali. Itu menjadi kewajiban bagi pemilik rumah yang akan melakukan renovasi. `Wajah` bangunan harus sesuai rekomendasi. Jika bagian belakang akan dibangun menjadi bangunan bertingkat, maka itu diperbolehkan," katanya.

Eko menyebut, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta menerima "advice planning" rencana renovasi rumah tinggal. "Sekarang tinggal menjaga agar rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan saat renovasi," katanya.

Eko menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta baru sebatas memiliki kemampuan untuk menjaga "wajah" bangunan kuno dan belum memiliki kemampuan apabila harus mengeluarkan kebijakan untuk mempertahankan keaslian seluruh bangunan kuno yang ada di Kota Yogyakarta.

"Jika pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menjaga keaslian seluruh bangunan kuno yang ada, maka pemerintah harus siap dengan daya dukungnya. Misalnya, insentif pajak bumi dan bangunan yang lebih tinggi atau bantuan dana untuk merawat bangunan. Saat ini, insentif PBB baru diberikan lima sampai 10 persen," katanya.

Saat ini, di Kota Yogyakarta terdapat 181 bangunan cagar budaya dan 33 bangunan warisan budaya yang ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2012.

"Pada 2009, kami pernah menetapkan 400 bangunan warisan budaya. Tahun ini akan kami tinjau kembali. Jika memang sudah tidak sesuai, maka akan diputihkan," katanya.

Sebelumnya, PImpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto mengusulkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap bangunan-bangunan kuno meskipun tidak masuk sebagai cagar budaya maupun warisan budaya.

"Bangunan itu pasti memiliki nilai sejarah. Akan lebih baik jika pemerintah segera menerbitkan surat keputusan untuk menjaga agar bangunan tersebut tidak hilang," katanya.

Beberapa upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk menjaga bangunan kuno di antaranya pemberian insentif pajak bumi dan bangunan, bantuan biaya pemeliharaan yang akan dibahas dalam rencana APBD 2019 hingga bantuan untuk membayar biaya air dan listrik. (E013)

(U.E013)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024