Pimpinan Jasa Marga dan JLJ dilaporkan polisi

id polisi

Pimpinan Jasa Marga dan JLJ dilaporkan polisi

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Karyawan PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) Mirah Sumirat (40) melaporkan enam pimpinan perusahaan PT Jasa Marga dan PT JLJ ke polisi  atas dugaan melakukan tindakan pemberangusan terhadap serikat pekerja dan intimidasi.

        "Kedatangan saya ke sini untuk melaporkan enam pimpinan PT Jasa Marga dan PT JLJ karena mereka melakukan 'union busting' kepada serikat pekerja Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia," kata Mirah Sumirat di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.

        Kasus ini berawal dari pihaknya yang menolak diberlakukannya sistem e-Toll di seluruh tol di Indonesia karena mengkhawatirkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan besar-besaran.

       Mirah bersama teman-teman sekerjanya mengadakan konferensi pers menolak sistem e-Toll. Konpers digelar di LBH, Jakarta, 14 September 2017.

        "Di konpers itu, kami minta agar penerapan e-Toll tidak di semua pintu gerbang tol. Kami ingin agar sebagian pengguna mobil bisa menggunakan uang tunai," kata Mirah yang juga merupakan Presiden Serikat Karyawan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (SK JLJ).

        Terkait dengan upayanya, Mirah mengatakan bahwa pihak PT JLJ pernah berjanji tidak akan memecat sejumlah karyawan menyusul pemberlakuan sistem e-Toll. Namun, kenyataannya beberapa rekan sekerjanya telah dipensiunkan dini oleh PT JLJ.

        Sebulan setelah konpers tersebut, pada bulan Oktober 2017, Mirah mendapatkan surat peringatan pertama (SP-1) dari perusahaan dengan tuduhan tidak mengindahkan perintah atasan dalam bekerja. Pada bulan Maret 2018, dia mendapatkan surat peringatan kedua.

        "Padahal, saya sudah memberikan hak jawab melalui pengacara saya, Eggi Sudjana. Akan tetapi, saya tetap mendapat SP-2. Saya takutkan ini mengarah pada pemecatan. Ini bentuk 'union busting'," katanya.

        Enam pimpinan yang dilaporkan Mirah ke Bareskrim melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, adalah Desi Ariyani selaku Direktur Utama PT Jasa Marga, Ricky Dista Wardhana selaku Direktur Utama PT JLJ, Satria Ganefanto selaku Direktur PT JLJ, Thomas Dwianto selaku Kepala Divisi Manajemen Operasional PT JLJ, Lukman Hakim selaku Plt. Kasubdit Manajeman Operasional PT JLJ dan Arif Margono selaku Kepala Gerbang Wilayah 5 PT JLJ.
 
   Laporan Mirah tersebut terdaftar dengan nomor LP 343/III/Bareskrim/ tertanggal 12 Maret 2018. Enam pimpinan tersebut diduga melakukan tindak pidana union busting sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 pasal 43 dan 28 atau Pasal 421 KUHP.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024