Kemendag mengamankan jeruk dan apel dari Tiongkok

id apel

Kemendag mengamankan jeruk dan apel dari Tiongkok

Ilustrasi buah apel impor (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara mengamankan tujuh kontainer berisi sekitar 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin impor.

            "Importasi produk hortikultura tersebut tidak memiliki izin. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergisitas antara Kemendag dan Ditjen Bea Cukai," kata Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.

            Veri juga menjelaskan, untuk melakukan importasi produk hortikultura, para importir harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan peraturan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017.

            Selanjutnya, kata Veri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

            "Sanksi yang diterapkan dapat berupa pemblokiran nama pelaku usaha hingga sanksi pidana," kata Veri.

            Menurut dia, penyidik akan melibatkan penegak hukum untuk semakin memberikan efek jera. Temuan terkait pelanggaran izin impor juga dapat ditingkatkan kedalam tahap penyidikan oleh PPNS-DAG yang bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri.

            Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah mengamankan lima ton atau 254 karung bibit bawang putih impor yang beredar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024