LKY mendorong Kemenag tingkatkan pengawasan layanan umrah

id Haji

LKY mendorong Kemenag tingkatkan pengawasan layanan umrah

Ilustrasi (Antaranews)

Yogyakarta (Antaranews  Jogja) - Lembaga Konsumen Yogyakarta mendorong Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta meningkatkan pengawasan layanan haji dan umrah untuk mencegah penipuan.

"Pengawasan harus dilakukan serius. Peran negara yang dilakukan Kemenag adalah melakukan pengawasan, audit hingga penindakan," kata Sekretaris Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Dwi Priyono di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Dwi, LKY pada Maret 2018 kembali menerima pengaduan seorang calon jamaah umrah yang menggunakan jasa Biro Abu Tours. "Ada satu jamaah Abu Tours, namun sampai sekarang belum ada kelanjutan," kata dia.

Layanan jasa umrah, menurut dia, hingga saat ini dianggap sebagai peluang bisnis yang menggiurkan karena memiliki pasar cukup besar. Potensi pasar itu lantas memicu banyak pihak mendirikan jasa atau layanan tersebut, meski dengan jalan pintas.

"Sangat mungkin pengusaha hanya mementingkan keuntungan besar semata dan berdampak pada minus mutu layanan hingga pelanggaran hak konsumen seperti gagal berangkat dan lainnya," kata Dwi.

Oleh sebab itu, menurut dia, fungsi pengawasan dan audit Kanwil Kemenag DIY harus diperkuat.

"Menyangkut ibadah dan kemaslahatan umat maka seharusnya wilayah diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan, audit, dan penindakan," kata dia.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid mengatakan hingga awal Januari 2018 Kemenag DIY telah menutup operasional 20 biro travel umrah dan haji di provinsi ini yang diketahui tidak mengantongi izin. Saat ini jumlah itu telah berkurang menjadi 16 biro karena empat di antaranya telah selesai mengurus perizinan.

Sebanyak 16 biro ilegal itu hingga kini masih dalam pengawasan Kanwil Kemenag DIY dan langsung diberikan sanksi apabila terbukti mereka beroperasi atau mencoba menawarkan jasa perjalanan umrah atau haji. "Hingga kini kami awasi, jangan sampai mereka merekrut jamaah umrah maupun haji," kata Hamid.

Untuk menangkal gerak-gerik biro umrah ilegal, Hamid mengatakan Kemenag DIY telah menyiapkan aplikasi khusus. Nantinya hanya biro haji dan umrah resmi saja yang memiliki akses ke aplikasi tersebut. Tanpa melalui jalur aplikasi itu, pengurusan paspor jamaah tidak akan mendapat rekomendasi Kanwil Kemenag DIY dan disetujui Kantor Imigrasi Yogyakarta.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024