Pemkab menunggu petunjuk PNS cuti istri melahirkan

id gunung kidul

Pemkab menunggu petunjuk PNS cuti istri melahirkan

Kantor Pemkab Gunung Kidul (antarayogya)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait petunjuk pelaksanaan dan teknis pegawai negeri sipil laki-laki diperbolehkan cuti sebulan selama proses kelahiran istrinya.

"Kami masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya bagaimana. Apakah nanti hanya anak pertama, anak kedua atau ada pembatasan, ini yang masih kita tunggu. Yang harus dipahami bahwa kebijakan mengenai kepegawaian ini bukan ranah kami, pemerintah pusat yang menentukan," kata Bupati Gunung Kidul Badingah di Gunung Kidul, Rabu.

Dia mengatakan cuti alasan penting (CAP) yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 atas tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Hal itu menjadi penting karena seorang istri butuh sosok suami untuk mendampingi.

"Setelah ada petunjuknya baru kita jalankan," katanya.

Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunung Kidul Edy Suseno mengatakan dalam lampiran Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Lamanya cuti karena alasan penting tersebut ditentukan pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.

"Dengan menggunakan hak cuti alasan penting ini, PNS laki-laki boleh mengajukan cuti dengan alasan mendampingi istrinya melahirkan," katanya.

Ia mengatakan CAP berbeda dengan cuti tahunan sehingga ketika ada pegawai yang mengambil cuti tersebut tidak memotong cuti tahunan mereka. Gaji pun tetap diberikan secara utuh berupa gaji pokok dan tunjangan selama menggunakan hak atas cuti karena adanya alasan penting. Pasalnya, cuti yang dilakukan di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak.

"Mereka masih tetap boleh ambil cuti tahunan meski sudah mengambil CAP. Karena keduanya berbeda," katanya.