KAN: laboratorium PT terakreditasi baru dua persen

id Laboratorium

KAN: laboratorium PT terakreditasi baru dua persen

Ilustrasi laboratorium (foto mazguru.wordpress.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh S Achmad mengatakan hingga saat ini baru 20 laboratorium perguruan tinggi atau dua persen dari total laboratorium perguruan tinggi di Indonesia yang sudah terakreditasi.

"Jumlah ini masih kecil sekali. Padahal tidak sedikit dari mereka melayani kebutuhan masyarakat sesuai prinsip tri dharma perguruan tinggi," kata Kukuh dalam Pertemuan Teknis Lembaga Penilaian Kesesuaian di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, secara umum pengajuan akreditasi bersifat sukarela. Namun demikian, tidak sedikit laboratorium yang justru diwajibkan, seperti laboratorium lingkungan yang wajib terakreditasi sebelum beroperasi merujuk peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Meski sukarela, menurut Kukuh, kebutuhan akreditasi bagi laboratorium di perguruan tinggi sangat penting. Apalagi, saat ini Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah mewajibkan seluruh guru besar menerbitkan publikasi ilmiah di jurnal internasional yang membutuhkan riset di laboratorium.

"Apakah publikasi di jurnal internasional risetnya dilakukan di laboratorium yang sudah menerapkan standar internasional atau tidak?, sekarang sudah ada pertanyaan seperti itu," kata dia.

Sementara itu, Ketua KAN Bambang Prasetya menilai akreditasi laboratorium perguruan tinggi sangat penting karena tidak sedikit yang berperan mendukung pertumbuhan usaha kecil menengah (UKM) melalui hasil uji yang dilakukan. Hal itu juga mendorong lahirnya produk yang berstandar nasional atau SNI.

Selain itu, ia berharap seluruh laboratorium yang telah diakreditasi KAN maupun yang akan mengajukan akreditasi dapat memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025: 2017 yang menggantikan ISO/IEC 17025:2005.

Salah satu perbedaan yang tercantum dalam ISO/IEC 17025: 2017 adalah mensyaratkan laboratorium untuk menyatakan ruang lingkup kegiatan yang dinyatakan memenuhi ISO/IEC 17025. Hal ini berkaitan dengan kegiatan ekspor Indonesia.

"Jangan sampai hanya karena standarnya bukan yang ISO/IEC terbaru, tidak tertulis di ruang lingkup kegiatan, lalu ekspor Indonesia ditolak," kata Bambang.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024