Bantul menangani 10 kasus perselisihan hubungan industrial

id Karyawan

Bantul menangani 10 kasus perselisihan hubungan industrial

Ilustrasi karyawati (Foto gresnews.me)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Januari-Maret 2018 menangani 10 kasus perselisihan hubungan industrial antara karyawan dengan perusahaan di daerah ini.

"Semuanya sudah kami tangani dan ditindaklanjuti," kata Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Annursina Karti di Bantul, Kamis.

Menurut dia, dari 10 kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan dan ditangani rata-rata tidak hanya melibatkan satu orang karyawan melainkan beberapa karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.

Meskipun demikian, kata dia, beberapa kasus perselisihan hubungan industrial sudah diselesaikan dengan baik melalui mediasi atau pertemukan kedua pihak hingga tingkat pengadilan, sedangkan yang lain masih proses.

"Seperti pada minggu ini sudah ada yang dimediasi, kemudian ada yang naik ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jadi memang ada 10 kasus namun jumlah pekerjanya lebih dari itu," katanya.

Ia mengatakan, kasus perselisihan hubungan industrial itu disebabkan berbagai faktor di antaranya mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terkait hak-hak yang seharusnya diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja.

"Kalau penyebab perselisihan hubungan industrial itu ada empat, yaitu karena hak, PHK, perselisihan antarserikat pekerja dengan perusahaan, dan perselisihan kepentingan, namun yang paling dominan karena hak dan PHK," katanya.

Menurut dia, kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan itu rata-rata terjadi di perusahaan yang bergerak pada bidang garmen yang mempunyai banyak tenaga kerja dan mendominasi di Bantul.

"Kalau melihat tren kasus perselisihan hubungan industrial di Bantul tahun ini cenderung meningkat dibanding tahun lalu. Tahun kemarin kita menangani sebanyak 67 kasus," kata Annursina Karti.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024