BNN Bantul diminta menggencarkan operasi narkoba

id Narkoba

BNN Bantul diminta menggencarkan operasi narkoba

Ilustrasi (Foto ANTARA)

Bantul (Antaranews Jogja) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diminta segera menggencarkan operasi narkoba di daerah ini sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Awal pekan ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul telah terbentuk. Saya sangat berharap BNNK Bantul bisa segera melaksanakan tugasnya dengan menggencarkan operasi narkoba," kata anggota DPRD Bantul Setiya di Bantul, Kamis.

Menurut dia, kinerja BNNK Bantul agar diperecpat karena pihaknya menduga masalah narkoba di Bantul tidak bisa dibilang kecil, bahkan diduga sudah menyerang generasi muda dan anak-anak.

"BNN di pusat sudah beberapa kali mengungkap penyelundupan sabu-sabu dan narkoba lain yang jumlahnya berton-ton, pasti ada sebagian yang sampai Bantul," kata anggota Komisi B DPRD Bantul ini.

Apalagi, kata dia, dari sisi korban penyalahgunaan narkoba tidak sedikit yang tentunya diibaratkan fenomenanya seperti `gunung es`, atau yang kelihatan pasti jauh lebih sedikit dari yang senyatanya ada.

Bahkan, kata anggota DPRD Bantul dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Banguntapan ini, beberapa kali kasus narkoba dijumpai bahkan di anak-anak SD yang terkena narkoba dengan modus permen.

"Saya kira kita mesti lebih waspada lagi, jangan sampai generasi muda kita dirusak orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Terkait dukungan DPRD kepada BNNK Bantul, kata dia, tahun ini DPRD sudah menyetujui anggaran untuk penyiapan kantor dan alat tulis kantor (ATK) untuk BNNK Bantul.

"Sebenarnya kemarin saya berharap jumlahnya bisa lebih besar, namun karena defisit anggaran, jadinya hanya kisaran Rp700 juta," katanya.

Menurut dia, BNNK ke depan akan mendapat dukungan anggaran dari APBN (anggaran pendapatan belanja negara), namun dia menjanjikan dukungan dan sinergi dengan APBD untuk memastikan bahwa `Bantul Bebas Narkoba`.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024