Kulon Progo dorong perusahaan bentuk LKS bipartit

id LKS bipartit,Kulon Progo,tenaga kerja

Kulon Progo dorong perusahaan bentuk LKS bipartit

Bursa tenaga kerja di Kudus, Jawa Tengah sediakan 1.000 lowongan baru (foto antaranews.com)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong perusahaan skala besar di wilayah itu membentuk lembaga kerja sama bipartit guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara perusahaan dan karyawan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kulon Progo Satya Bimantara di Kulon Progo, Jumat, mengatakan lembaga kerja sama (LKS) bipartit diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 ayat 1 danpasal 106 ayat 4, bahwa LKS nipartit ada?lah sebagai forum, komunikasi, konsultasi dan musyawarah yang membahas masalah hubungan industrial.

"Regulasi ini, menegaskan bah?wa setiap perusahaan yang memperkerjakan 50 orang ke atas diwajibkan?membentuk LKS bipartit. Untuk itu, Disnakertrans menggagas pembentukan LKS bipartit," kata Satya.

Ia mengatakan ketentuan mengenai pem?bentukan LKS nipartit telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan PeraturanMenakertrans Nomor: 32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit.

"Pembentukan LKS bipartit? harus mengacu pada? ketentuan peraturan perundang-undang tersebut dan apabila sudah terbentuk maka LKS bipartit tersebut harus dicatatkan di Disnakertrans," katanya.

Plh Kepala Seksi Hubungan Indsutrial Disnakertrans Kulon Progo Ritus Widyanurti mengatakan Disnakertrans mendorong kepada perusahaan perusahaan agar segera membentuk LKS bipartit yang berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan wakil serikat pekerja /serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan termasuk kesejahtraan pekerja/buruh.

LKS bipartitjuga dapat menjembatani atau mengantisipasi terhadap adanya potensi perselisihan hubungan industrial yang mungkin timbul. Saat ini, peranan manajemen/pengusaha, komitmen dan dukungan manajemen masih kurang serta manajemen dan pekerja dituntut siap berbagi informasi dan keterbukaan dari kedua belah pihak.

"Kami akan memberikan sanksi perusahaan yang belum membentuk LKS bipartit berupa sanksi administrasi," katanya.

(U.KR-STR)