DJP DIY mengingatkan batas akhir penyampaian SPT

id pajak

DJP DIY mengingatkan batas akhir penyampaian SPT

Ilustrasi pelaporan pajak tahunan (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 akan jatuh pada 31 Maret 2018.

"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 paling lambat 31 Maret 2018 dan SPT Tahunan Badan, Tahun Pajak 2017 paling lambat 30 April 2018," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP DIY Dionysius Lucas Hendrawan dalam acara Spectaxcular 2018 di Yogyakarta, Minggu.

Dalam acara yang digelar oleh Kanwil DJP DIY bersama lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) itu, Lucas berharap masyarakat menyampaikan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet. "Sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor," kata dia.

Lucas juga mendorong wajib pajak memanfaatkan fasilitas e-filing yang memungkinkan penyampaian SPT lebih cepat tanpa harus datang langsung ke kantor.

"Lebih cepat, karena sudah menggunakan fitur `auto-populated` sehingga informasi dari pemberi kerja akan langsung muncul dalam formulir isian sehingga cukup dicek kebenarannya oleh wajib pajak," kata dia.

Ia berharap Kegiatan Spectaxcular 2018 dapat menjadi sarana penyebaran informasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran tentang pelaporan SPT melalui e-filing atau e-form, serta pembayaran melalui e-billing.

Dalam acara yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Yogyakarta itu, Bank Mandiri dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta turut berpartisipasi dengan membuka booth.

Bank Mandiri membuka booth layanan Bank Mandiri dan mengkampanyekan e-billing sebagai sarana pembayaran pajak. Sedangkan KPPN Yogyakarta membuka booth informasi tentang pengenalan layanan KPPN Yogyakarta dan pengenalan APBN kepada masyarakat.


 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024