Angkasa Pura selesaikan konsinyasi lahan bandara baru

id angkasa pura I

Angkasa Pura selesaikan konsinyasi lahan bandara baru

Kantor Angkasa Pura I (Foto Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - PT Angkasa Pura I telah menyelesaikan proses konsinyasi ganti rugi lahan untuk pembangunan bandar udara baru "New Yogyakarta International Airport" di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Wates.

Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I Sujiastonono di Kulon Progo, Senin, mengatakan hari ini merupakan sidang terakhir proses konsinyasi ganti rugi pembebasan tanah warga, dan sudah selesai 100 persen.

"Ini sesuai dengan harapan AP I bahwa seluruh lahan milik warga bisa legal terakuisisi sepenuhnya hingga akhir Maret 2018," kata Sujiastono.

Namun begitu, belum ada keterangan lebih detil terkait langkah AP I selanjutnya, termasuk terkait masih adanya resistensi terhadap proyek pembangunan itu dari warga terdampak.

Menurut dia, tuntasnya proses konsinyasi lahan itu menandakan bahwa pengadaan tanah telah selesai 100 persen dari sisi hukum. Setelah itu pihaknya hanya menjalankan tahapan sesuai aturan yang ada yakni langsung melaksanakan pembangunan konstruksi fisik bandara.

"Kami fokus menjalankan aturan yang ada supaya tidak terjadi delik hukum. Setelah penetapan kan tanah itu jadi milik negara," kata dia.

Pada Senin (19/3), PN Wates menggelar sidang terakhir dengan agenda putusan atas 14 perkara konsinyasi ganti rugi lahan milik warga yang masih tersisa. Kesemuanya merupakan perkara yang didaftarkan pemrakarsa pembangunan bandara dari PT Angkasa Pura I pada 2018 untuk konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan. Registrasi perkara terakhir dilakukan pada 5 Maret 2018 lalu dan sejak itu tidak ada tambahan pengajuan lagi.

Humas PN Wates Nur Kholida Dwiwati mengatakan selama pembebasan lahan pembangunan bandara, perkara konsinyasi yang ditangani PN Wates mencapai 284 perkara. Enam perkara diregister pada 2016, 250 perkara teregister pada 2017, dan 22 perkara didaftarkan pada 2018.

Adapun dari total 37 bidang tanah milik warga penolak tersebut, 26 bidang di antaranya sebelumnya telah menjalani penetapan konsinyasi terlebih dulu. Sedangkan total lahan yang dikonsinyasi mencapai jumlah 347 bidang lahan dan dalam perjalannnya ada yang mengundurkan diri atau minta dibayar langsung sebanyak 24 bidang.

"Seluruhnya sudah putusan dan perkara konsinyasi lahan bandara yang kami tangani telah tuntas sepenuhnya," kata Nur.