Jakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp185 triliun akibat pembuangan limbah.
"Potensi kerugian negara Rp185 triliun dari kerusakan yang terjadi karena pembuangan limbah," kata Anggota IV BPK RI Rizal Djalil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Total kerugian tersebut terbagi dalam tiga wilayah terdampak, yaitu "Modified Ajkwa Deposition Area" (ModADA) dengan nilai ekosistem yang dikorbankan mencapai Rp10,7 triliun, estuari (Rp8,2 triliun), dan laut (Rp166 triliun).
Laporan tersebut merupakan hasil perhitungan dari tenaga ahli Institut Pertanian Bogor (IPB).
Hasil audit BPK menyebutkan bahwa PTFI telah menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambangan di sungai, hutan, estuari, dan bahkan telah mencapai kawasan laut.
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 6 yang dirilis 27 April 2017 mengenai pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas kontrak karya PTFI tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 kepada Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan instansi lain.
BPK mendorong ada peraturan sebagai turunan dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai jasa lingkungan kepada pemerintah.
BPK juga merekomendasikan Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan PTFI untuk mengambil langkah-langkah perbaikan ekosistem ModADA.
"Sampai hari ini, tidak ada tindak lanjut yang signifikan yang dilakukan oleh PTFI. Sudah 333 hari setelah BPK menyampaikan hasil audit. BPK harus terus memantau semua temuan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum," kata Rizal.
Berita Lainnya
Pemkab Sleman mempertahankan opini WTP 13 kali berturut-turut
Jumat, 8 Maret 2024 17:56 Wib
Batu tulis berlapis disurvei UI-Balai Pelestarian Kebudayaan
Senin, 4 Maret 2024 5:01 Wib
Bupati Sleman menyerahkan laporan keuangan 2023 ke BPK
Jumat, 12 Januari 2024 20:57 Wib
Sleman terima LHP Kinerja Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan
Rabu, 3 Januari 2024 16:44 Wib
Ruang kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang digeledah KPK
Rabu, 15 November 2023 15:34 Wib
Pemda DIY menerima LHP BPK atas pengelolaan dana keistimewaan
Selasa, 7 November 2023 21:41 Wib
Bukti aliran uang Rp40 miliar Achsanul Qosasi tengah dicari Kejagung
Sabtu, 4 November 2023 7:18 Wib
Baca, Gunung Merbabu terbakar hingga Ketua KPK Firli tanding badminton
Senin, 30 Oktober 2023 6:36 Wib