Sekolah dan fasilitas kesehatan menjadi KTR mutlak

id Sekolah

Sekolah dan fasilitas kesehatan menjadi KTR mutlak

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan dua kawasan yaitu institusi pendidikan serta fasilitas layanan kesehatan menjadi kawasan tanpa rokok mutlak.

"Kawasan tanpa rokok mutlak adalah kawasan yang benar-benar harus bebas dari rokok, tidak boleh ada kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok. Di kawasan tersebut juga tidak boleh disediakan tempat khusus merokok," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Untuk kawasan lain yang ditetapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017, yaitu tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lain serta tempat bermain anak juga tidak diperbolehkan merokok sembarangan kecuali di tempat yang sudah disediakan.

"Selama di tempat tersebut tidak disediakan tempat khusus merokok, maka masyarakat harus menyadarai bahwa di lokasi tersebut tidak diperbolehkan merokok. Artinya, perokok hanya diperbolehkan merokok di tempat yang sudah ditetapkan," kata Heroe.

Menurut Heroe, tujuan dari pemberlakukan Perda tentang KTR tersebut adalah untuk melindungi masyarakat khususnya anak-anak dan generasi muda dari bahaya atau dampak buruk rokok.

Berdasarkan survei kesehatan dasar pada 2013, jumlah perokok berusia dini atau lima hingga sembilan tahun di DIY cukup tinggi bahkan masuk peringkat keempat nasional.

Selain itu, sebanyak 66 persen perempuan Indonesia adalah perokok pasif, 70 persen anak usia 10-14 tahun adalah perokok pasif, serta 81 persen pelajar terpapar asap rokok di tempat umum.

Di dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok juga sudah diatur mengenai sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan yaitu denda maksimal Rp7,5 juta dan atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

"Selama satu hingga dua tahun ini, sanksi akan ditekankan pada aspek pembinaan atau persuasif baru kemudian akan diberlakukan secara tegas," katanya.

Khusus di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, setiap organisasi perangkat daerah sudah memiliki satuan tugas atau relawan KTR yang bertugas mengingatkan rekan kerja atau warga yang merokok sembarangan. Di kompleks Balai Kota Yogyakarta juga sudah disiapkan lokasi khusus merokok yang tersebar di beberapa titik.

"Kami juga mendorong agar ada lebih banyak rukun warga (RW) yang mendeklarasikan diri sebagai RW bebas asap rokok. Penerapan Perda KTR ini membutuhkan kesadaran semua pihak," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia mengatakan, pada tahap awal pemberlakukan Perda KTR ditetapkan tiga kawasan yaitu institusi pendidikan, fasilitas layanan kesehatan dan di organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai fokus awal pengwasan.

"Kami sudah mengawalinya dengan sosialisasi ke berbagai pihak mulai dari rumah sakit, puskesmas, sekolah hingga perguruan tinggi," katanya.

Bagi masyarakat yang berkeinginan berhenti merokok dapat mengakses puskesmas di wilayah yang melayani berbagai metode untuk berhenti merokok seperti "acupressure", "hypnotherapy" hingga metode lain. Metode tersebut sudah dapat diakses di 18 puskesmas di Kota Yogyakarta.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024