Satpol PP belum tertibkan tambak udang Glagah-Congot

id Tambak udang

Satpol PP belum tertibkan tambak udang Glagah-Congot

ilustrasi tambak udang ((Foto Antara/Mamiek))

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum memiliki rencana menertibkan tambak udang yang berada di sabuk hijau sepanjang Pantai Glagah-Congot meskipun ditengarai melanggar sempadan pantai dan masuk kawasan bandara.

"Sampai saat ini, kami belum memiliki rencana penertiban tambak udang sepanjang Pantai Glagah-Congot," kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru di Kulon Progo, Selasa.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan jumlah tambak udang, luasan tambak hingga pemilik tambak udang. Selain itu, Satpol PP juga belum memiliki rencana penertiban bangunan di wilayah itu, seperti rumah makan, penginapan hingga bangunan bersifat permanen.

"Saat ini, masih dalam tahap pembahasan dan pendataan," katanya.

Duana mengatakan rencananya, setelah selesai pembebasan lahan di Glagah-Congot akan ada nota kesepahaman bersama antara PT Angkasa Pura I, Puro Pakualaman, dan Pemkab Kulon Progo tentang penataan kawasan selatan.

"Setelah itu ada perjanjian, maka baru dilakukan penertiban seluruh bangunan di kawasan pantai selatan, yakni Pantai Glagah - Congot, termasuk di dalamnya tambak udang," katanya.

Kepala DKP Kulon Progo Sudarna mengatakan sepanjang Pantai Glagah-Congot terdapat tambak udang seluas 20 hektare atau 200 unit tambak yang menggunakan sabuk hijau atau sempadan pantai.

Namun, pihaknya tidak bisa langsung menertibkan atau melarang budi daya udang di sepanjang kawasan hijau Pantai Glagah-Congot meskipun melanggar sempadan pantai.

Saat ini, DKP sedang mengupayakan lahan khusus berupa zona budi daya air payau di Kawasan Pantai Trisik, Desa Banaran, Kecamatan Galur, dengan luasan 100 hingga 200 hektare.

"Saat ini, rencana tersebut masih dibahas dalam `review` Perda RTRW. Harapannya, bisa untuk merelokasi pembudidaya udang di kawasan Pantai Glagah-Congot," katanya.



(U.KR-STR) 20-03-2018 20:53:37


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024