Sleman beri dispensasi pelayanan kependudukan tanpa denda

id akta lahir,sleman

Sleman beri dispensasi pelayanan kependudukan tanpa denda

Pemda Kabupaten Sleman (Foto Antara)

Sleman (Antaranews Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan dispensasi pelayanan administrasi kependudukan tanpa denda selama tiga bulan dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-102 Kabupaten Sleman.

"Pelayanan dispensasi ini juga untuk mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminsitrasi Kependudukan (GISA)," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Hardiman di Sleman, Rabu.

Menurut dia, dispensasi pengenaan sanksi adminsitratif terhadap keterlambatan pelaporan peristiwa yang terkait dengan kependudukan dan peristiwa penting tersebut juga dimaksudkan untuk?meningkatkan kepedulian masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan.

"Dispensasi pengenaan sanksi administratif? tersebut diberikan untuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang berkaitan dengan antara lain akta kelahiran, akta perkawinan, pembatalan perkawinan, akta perceraian, pelaporan perceraian luar negeri, pembatalan perceraian, akta? Kematian," katanya.

Selain itu yang juga mendapat dispensasi adalah pelaporan kematian luar negeri, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan atatus kewarganegaraan.

Ia mengatakan dispensasi pengenaan sanksi administratif tersebut berlaku pada 2 April 2018 sampai dengan 29 Juni 2018.

"Oleh karena itu kepada masyarakat di Kabupaten Sleman apabila dokumen kependudukannya belum lengkap agar segera melengkapi dengan mengurus di Dukcapil Sleman, karena? selama tiga bulan ke depan mulai 2 April 2018 tidak dikenakan sanksi/denda adminstrasi," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumadi melalui Surat Edaran?berharap agar para kepala desa menginformasikan hal atersebut kepada masyarakat untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
V001
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024