Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengabulkan permohonan diskresi tanah milik mantan penolak bandara di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kami sudah mendapat tembusan atas dikabulkannya putusan diskresi tanah milik mantan anggota Wahana Tri Tunggal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang," kata Juru Bicara Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Rabu.
Diskresi ini adalah langkah terakhir yang bisa dilakukan dalam tahap pembebasan atas lahan yang pemiliknya semula melakukan penolakan. Diskresi seperti didapatkan WTT dimungkinkan tidak akan muncul lagi dan skema yang sama tidak mungkin diterapkan kepada warga yang kini masih bertahan menolak seandainya nanti mereka berubah sikap. Proses penilaian ulang dari appraisal sudah final dengan nilai ganti rugi telah ditetapkan dari kegiatan pengukuran dan penilaian ulang sebelumnya.
Ia mengatakan PT Angkasa Pura I akan melakukan pembayaran ganti rugi pada Jumat (23/3). Nilai ganti rugi dari hasil pengukuran dan penilaian ulang aset bangunan, tanam tumbuh, dan SPL warga eks WTT itu mencapai sekitar Rp20 miliar untuk 99 warga.
"Keputusan diskresi dari Kementerian ATR/BPN ini, pembayaran kepada warga eks WTT yang selama ini telah menunggu akan kami bayarkan seluruhnya. Sesuai hasil penilaian appraisal kali kedua, semuanya akan dibayarkan," kata Pandu.
Pandu berharap warga eks WTT segera mengosongkan lahan dan rumahnya. PT Angkasa Pura I siap membantu warga melakukan pindahan.
Selain itu, pihaknya akan kembali melakukan pendekatan kepada warga terdampak pembangunan bandara (Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo/PWPP-KP) yang hingga kini masih bertahan menolak. Rencananya, AP I bersama pemerintah daerah setempat akan menjadwalkan agenda pertemuan langsung dengan warga penolak tersebut. Dari pertemuan itu diharapkannya muncul kesadaran warga untuk segera pindah dari lahan yang saat ini secara legal hukum sudah jadi milik negara setelah dikonsinyasi.
"Kami juga sudah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Wates mengeluarkan surat perintah eksekusi. Eksekusi lahan pilihan terakhir, kami mengutamakan langkah persuasif," katanya.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengharapkan PT AP I membayar dana ganti rugi hasil diskresi WTT itu bisa dibayarkan secepatnya atau sebelum eksekusi pembersihan lahan dituntaskan AP I.
"Kami juga berharap masyarakat yang masih menolak dengan atau tanpa alasan itu bisa diajak berdiskusi bersama. Pemkab dalam hal ini akan berupaya mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mencarikan solusi sesuai kemampuan," katanya.
(U.KR-STR)
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
KPK laksanakan observasi Kulon Progo calon percontohan kabupaten antikorupsi
Rabu, 27 Maret 2024 17:20 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
KPU Kulon Progo menunggu putusan MK tetapkan caleg terpilih pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:12 Wib
Kulon Progo: Pembangunan Tanjung Adikarto mencapai 95 persen
Senin, 25 Maret 2024 10:23 Wib
DPU Kulon Progo sebut perbaikan 16 ruas jalan selesai sebelum Lebaran
Minggu, 24 Maret 2024 16:43 Wib
Disdagin Kulon Progo gelar pasar murah di 12 kapanewon
Jumat, 22 Maret 2024 15:17 Wib