Yogyakarta menargetkan seluruh sekolah ramah anak pada 2022

id sekolah dasar

Yogyakarta menargetkan seluruh sekolah ramah anak pada 2022

Ilustrasi siswa sekolah dasar (jogja.antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan seluruh sekolah di daerah ini mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama menjadi sekolah ramah anak pada 2022.

        "Hingga saat ini ada 20 sekolah yang sudah ditetapkan sebagai sekolah ramah anak. Jumlahnya akan terus kami tambah sehingga pada 2022 seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah sekolah ramah anak," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Kamis.

        Menurut dia, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menentukan sekolah yang akan ditetapkan sebagai sekolah ramah anak.

        Octo menyebut, sekolah yang akan diprioritaskan adalah sekolah yang memiliki beragam permasalahan terkait anak. "Kami akan utamakan sekolah yang justru memiliki banyak permasalahan terlebih dulu, baru kemudian ke sekolah-sekolah yang sudah tertata," katanya.

        Penetapan sekolah ramah anak merupakan salah satu realisasi amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak.

        Sekolah yang sudah ditetapkan sebagai sekolah ramah anak memiliki hak dan kewajiban di antaranya memenuhi standar sarana dan prasarana, serta melindungi anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang bisa mengakibatkan pelanggaran hak anak.

        "Kami pun akan melakukan pembinaan ke sekolah. Misalnya tentang 'body mapping' untuk mengantisipasi tindak eksploitasi anak hingga kekerasan seksual," katanya.

        Sedangkan standar sarana dan prasarna mengatur tentang kondisi bangunan dan lingkungan sekolah agar dapat diakses oleh semua anak termasuk yang mengalami disabilitas, serta sarana pendukung kesehatan yang memadai.

        Selain sekolah ramah anak, amanah lain dari Perda Kota Layak Anak yang harus dipenuhi adalah pelayanan kesehatan ramah anak dan kampung anak.

        "Pada tahun ini, kami merencanaan sebuah taman bermain ramah anak yang bisa dimanfaatkan oleh anak dari usia nol tahun hingga 18 tahun. Sebelumnya, banyak anak-anak usia SMP yang mengeluh tidak memiliki tempat bermain," katanya.

        Octo menyebut, sebagian besar tempat bermain anak hanya diperuntukkan bagi anak usia taman kanak-kanak atau sekolah dasar.

        Oleh karena itu, lanjut dia, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta mengajukan kajian taman bermain ramah anak di Tegalrejo yang mampu memenuhi kebutuhan bermain anak hingga usia 18 tahun.

        "Lokasinya cukup luas. Nanti, kami akan melakukan kajian bersama anak di wilayah tersebut mengenai bentuk arena bermain yang dibutuhkan. Harapannya, bisa direalisasikan tahun ini melalui perubahan atau tahun berikutnya. Bisa melalui CSR," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024