LKY memperbanyak Kelompok Konsumen Sadar di Yogyakarta

id lky

LKY memperbanyak Kelompok Konsumen Sadar di Yogyakarta

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Lembaga Konsumen Yogyakarta akan memperbanyak pembentukan Kelompok Konsumen Sadar di lima kabupaten/kota untuk meningkatkan daya kritis masyarakat terhadap setiap produk atau barang yang akan dikonsumsi.

"Untuk meningkatkan daya kritris konsumen, kelompok Konsumen Sadar (KKS) jumlahnya akan kami perbanyak lagi," kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Saktyarini Hastuti di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Hastuti, pembentukan KKS di DIY masih perlu ditingkatkan karena dinilai hingga saat ini tingkat kesadaran rata-rata konsumen di Yogyakarta masih terbilang rendah meski tingkat konsumsi cukup tinggi. "Saya kira masih banyak yang rendah, meskipun sudah ada yang mempunyai kesadaran lumayan tinggi," kata dia.

Selain membuat kelompok masyarakat menjadi kritis dan cerdas, menurut dia, juga membuat mereka memiliki keberanian untuk berhadapan dengan pelaku usaha maupun pemerintah jika ada hak mereka sebagai konsumen yang dilanggar.

Hastuti mengatakan hingga saat ini LKY telah membentuk delapan KKS yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY, meski yang hingga saat ini aktif hanya lima kelompok. Masing-masing kelompok terdiri atas 25 hingga 30 orang.

Masing-masing anggota KKS, menurut dia, akan mendapatkan pelatihan terkait beragam aspek perlindungan konsumen. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pelatihan kewirausahaan.

"Mereka antara lain kami berikan wawasan Undang-Undang Pelindungan Konsumen (UU PK), tentang pengetahuan barang dan jasa, hingga soal penanganan pengaduan," kata dia.

Sekretaris LKY Dwi Priyono mengatakan berdasarkan data pengaduan hingga 2017, layanan kredit sepeda motor oleh lembaga pembiayaan atau "leasing" cukup mendominasi aduan konsumen di DIY. Pada periode Januari hingga November 2017, LKY telah menyelesaikan 10 kasus "leasing". Rata-rata persoalaan yang diadukan karena prosedur penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan melalui "debt collector" dinilai menyalahi aturan.

Meski demikian, ia menilai banyaknya adauan terhadap layanan perusahaan leasing juga berkaitan dengan perilaku masyarakat yang cenderung konsumtif dan terburu-buru.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024