Masyarakat Pemilik rumah cagar budaya diberi bantuan

id rumah cagar budaya

Masyarakat Pemilik rumah cagar budaya diberi bantuan

Kantor Pemkab Gunung Kidul (antarayogya)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberikan bantuan dan penghargaan kepada masyarakat yang masih melestarikan rumah cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunung Kidul Agus Kamtono di Gunung Kidul, Jumat, menyampaikan saat ini ada 14 cagar budaya berupa rumah asli Gunung Kidul yang dibangun ratusan tahun lalu.

"Dari data kami, rumah yang masuk kategori cagar budaya ada 14 rumah," katanya.

Pemkab Gunung Kidul mengapresiasi dan telah mendapatkan surat keputusan dari bupati serta mendapatkan penghargaan dari bupati. Hal ini bertujuan untuk memelihara bangunan tersebut.

"Mereka yang mempunyai bangunan cagar budaya dan telah mendapatkan surat keputusan dari bupati," katanya.

Sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya, kata Agus, sudah dilakukan penelitian oleh ahli mengenai usia bangunan hingga sertifikat tanah. Pemilik yang ditetapkan oleh pemkab sebagai cagar budaya dilarang untuk menjualnya. Mereka sudah membuat surat pernyataan.

"Surat pernyataan itu berisikan bahwa yang bersangkutan sanggup untuk memelihara cagar budaya tersebut," katanya.

Ia mengatakan bahwa bupati akan memberikan penghargaan kepada para pemilik rumah cagar budaya.

"Pemkab akan penghargaan berupa uang untuk merawat cagar budaya kurang lebih sebanyak Rp15 juta," katanya.?

Sementara Ketua Dewan kebudayaan Kabupaten Gunung Kidul C.B. Supriyanto mengatakan dirinya mendukung upaya pemkab dalam mendata cagar budaya. Pasalnya, ada ribuan rumah yang termasuk kategori tua dijual ke luar daerah.

"Harus segera dilindungi," katanya.