Panwaslu Yogyakarta temukan banyak pelanggaran kampanye

id Panwaslu kota yogyakarta

Panwaslu Yogyakarta temukan banyak pelanggaran kampanye

panwaslu kota yogyakarta (panwaslujogja)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta menemukan beragam pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik, di antaranya pemasangan alat peraga kampanye maupun kegiatan yang digelar kader.

"Pemasangan berbagai alat peraga kampanye oleh partai politik sudah cukup marak padahal masa kampanye baru akan dilakukan mulai 23 September. Partai diimbau bersabar karena masa kampanye baru enam bulan lagi," kata Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Divisi Penindakan Pelanggaran Tri Agus Inharto di Yogyakarta, Jumat.

Selain pemasangan alat peraga kampanye, sejumlah kegiatan juga digelar oleh kader partai dan masuk dalam kategori kampanye karena sudah menyertakan gambar diri hingga logo partai politik.

Panwaslu Kota Yogyakarta sudah melakukan pencegahan kegiatan yang terindikasi pada pengerahan massa untuk kampanye di antaranya di Kecamatan Wirobrajan dan kegiatan di Stadion Mandala Krida.

Kasus terbaru, kata Tri Agus, adalah kegiatan senam sehat bersama di Lapangan Karangwaru yang rencananya digelar Minggu (25/3). Panwaslu Kota Yogyakarta sudah meminta agar kegiatan tersebut dibatalkan.

"Apalagi, kegiatan tersebut akan diselenggarakan di lapangan yang menjadi aset Pemerintah Kota Yogyakarta," katanya.

Pihak yang sengaja melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal dapat diberi sanksi yaitu denda maksimal Rp12 juta atau hukuman pidana maksimal satu tahun sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Iwan Ferdian mengatakan sudah mengirimkan imbauan ke seluruh partai politik sejak 21 Februari untuk segera menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang.

"Kami hanya bisa menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak, namun untuk eksekusi penertiban bukan menjadi ranah kami tetapi berada di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta," katanya.

Meskipun belum memasuki masa kampanye, partai politik masih tetap diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan yang mengundang massa namun dilakukan secara internal untuk sosialisasi dan pendidikan kader partai.

"Syaratnya, panitia memberikan pemberitahuan atas kegiatan tersebut ke Panwaslu dan KPU Kota Yogyakarta minimal satu hari sebelum kegiatan berlangsung," katanya.

Partai politik juga diperbolehkan memasang beragam alat peraga kampanye di sekitar lokasi acara, namun wajib mencabut seluruh alat peraga yang terpasang saat acara sudah selesai.

"Kami berharap, seluruh partai politik bisa menahan diri untuk mematuhi aturan masa kampanye agar tidak memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan masih berkoordinasi untuk menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai.

"Kami akan mendasarkan penertiban pada Perda Reklame karena alat peraga kampanye dapat dikategorikan sebagai reklame," katanya.



(E013) 23-03-2018 16:39:23


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024