Panwaslu menemukan pemasangan peraga kampanye Pemilu 2019

id panwaslu bantul

Panwaslu menemukan pemasangan peraga kampanye Pemilu 2019

Kantor Panwaslu Bantul (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan menemukan puluhan alat peraga kampanye Pemilu 2019 yang terpasang di berbagai titik di daerah itu.

"Ini merupakan indikasi pelanggaran jadwal kampanye, karena sesuai aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat bahwa saat ini belum masuk masa kampanye parpol, apalagi di lima kabupaten/kota di DIY tidak ada pelaksanaan Pilkada 2018," kata anggota Panwaslu Bantul Harlina di Bantul, Jumat.

Ia mengatakan hampir di seluruh kecamatan di Bantul ditemukan alat peraga kampanye Pemilu 2019 yang terpasang, bahkan setiap kecamatan tidak hanya satu temuan, kalau dari partainya macam-macam.

Menurut dia, berdasarkan data yang dihimpun, alat peraga kampanye tersebut terpasang di 11 kecamatan dari total 17 kecamatan, karena yang enam kecamatan, yaitu di wilayah Kecamatan Sanden, Pundong, Pandak, Pleret, Bantul, dan Sedayu belum ditemukan.

Bentuk alat peraga kampanye tersebut, kata dia, berupa spanduk bergambar ketua umum partai politik (parpol), baliho bergambar calon presiden dan anggota legislatif, dan bendera parpol baik yang berukuran besar maupun kecil.

Ia menjelaskan, temuan pemasangan alat peraga kampanye terbanyak di Kretek, bahkan sebagian dekat dengan kantor pemerintah desa, kemudian Kecamatan Piyungan, Kecamatan Bambanglipuro, dan Kecamatan Imogiri.

"Kalau lokasinya ada yang melintang di atas jalan, terpasang dengan tiang bambu, terpasang di tempat khusus spanduk, bahkan di jalan raya. Memang ada baliho iklan layanan masyarakat bergambar ketua parpol di halaman kecamatan," katanya.

Harlina mengatakan, temuan pemasangan alat peraga kampanye terpasang ini jelas merupakan indikasi pelanggaran jadwal kampanye, karena sesuau aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa saat ini belum masuk masa kampanye parpol.

Oleh karena itu, atas temuan tersebut, lembaga pengawasan pemilu ini langsung melakukan klarifikasi ke parpol bersangkutan dengan mendatangi agar ditindaklanjuti dengan menurunkan sendiri alat peraga itu, sebab itu sebuah pelanggaran.

"Terkait dengan temuan ini kami sudah menyampaikan secara khusus ke pengurus parpol bersangkuatan, dan memang sebagian temuan alat peraga sudah diturunkan, sementara yang masing terpasang kita menunggu tindak lanjut dari partai," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024