Polres mendukung program SIM A umum kemenhub

id SIM A umum

Polres mendukung program SIM A umum kemenhub

Ilustrasi ,pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) (jogja.antaranews.com)

Bantul (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendukung program pembuatan surat izin mengemudi A umum murah untuk pengemudi taksi `online` dan konvensional yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

"Intinya Polri mendukung program yang dilakukan Kemenhub, namun kami tidak akan mengurangi mekanisme dan persyaratan yang ada untuk memperoleh SIM A umum," kata Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Bantul Iptu Sutrisno di Bantul, Senin.

Dengan demikian, kata dia, proses pembuatan SIM A umum di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) lingkungan Polres Bantul tetap sama dan dilakukan seperti biasa, asalkan persayaratan pemohon telah terpenuhi.

"Persyaratan untuk peningkatan dari SIM A biasa ke A umum yang bersangkutan maupun pemohon tersebut harus sudah lulus uji klinik pengemudi yang dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas," katanya.

Sutrisno mengatakan persayaratan harus dilampiri dengan salinan kartu tanda penduduk, salinan SIM A yang akan ditingkatkan menjadi SIM A umum, dan surat keterangan sehat dari dokter setempat.

"Kalau persyaratan itu lengkap kami proses, dan untuk biayanya sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu sebesar Rp120 ribu," katanya.

Meski demikian, kata dia, sampai dengan saat ini program SIM A umum murah bagi pengemudi taksi online dan konvensional yang diatur dalam Permenhub di wilayah Bantul baru mulai sehingga belum ada yang diproses.

"Itu karena yang bersangkutan belum bisa menunjukkan surat uji klinik pengemudi yang dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas. Yang jelas aturan dari Permenhub memang harus seperti itu," katanya.

Ia mengatakan Polres Bantul tidak membatasi kuota pemohon SIM A umum tersebut karena pada dasarnya semua pemohon kelengkatan pengemudi tersebut dianggap sama seperti yang lain sehingga tidak ada batasan.