AP membayar lahan milik mantan penolak bandara

id ganti rugi,bandara Kulon Progo

AP membayar lahan milik mantan penolak bandara

PENGOSONGAN LAHAN PEMBANGUNAN BANDARA YOGYAKARTA Alat berat merobohkan rumah saat pengosongan lahan untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (4/11). PT Angkasa Pura (AP) I terus melangsungkan p

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Perseroan Terbatas Angkasa Pura I membayar ganti rugi lahan bandara di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, milik 99 warga mantan Wahana Tri Tunggal penolak bandara senilai Rp20,3 miliar.

Project Manager Pembangunan New Yogyakarta Iinternational Airport (NYIA) PT Angkasa Pura I Sujiastono di Kulon Progo, Senin, mengatakan pembayaran dilakukan terhadap lahan milik 99 warga WTT dengan nilai total Rp20,3 miliar.

"Pada Jumat (23/3) dilakukan untuk 31 warga WTT di Balai Desa Palihan sebesar Rp8,3 miliar, sedangkan di Balai Desa Glagah tersebut untuk 68 warga dengan ganti rugi sekitar Rp12 miliar," kata Sujiastono.

Ia mengatakan ganti rugi ini meliputi beberapa komponen yang telah dinilai oleh tim appresial. Komponen yang dinilai, yakni aset berupa bangunan, tanam tumbuh, dan sarana pendukung lain (SPL) di atas tanah milik warga Wahana Tri Tunggal (WTT) yang telah dibebaskan untuk pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).

"Aset warga yang tergabung dalam WTT sudah dinilai, diukur, hari ini bayar," katanya.

Sujiastono mengatakan dengan sudah selesai pembayaran ganti rugi secara konsinyasi maka proses pembebasan lahan juga sudah selesai 100 persen. Tanah wakaf yang ada di lokasi pembangunan NYIA juga sudah selesai proses pembebasan tinggal penyelesaian administratif.

"Wakaf juga dalam proses selesai, tinggal penyelesaian proses administratif. Kami mengambil proses sesuai? ketentan yang diatur BPN. Konsinyasi tanah wakaf sudah diputus pencabutan (di PN Wates)," katanya.

Salah satu perwakilan warga yang juga Humas WTT David Yunianto mengatakan warga WTT menyambut gembira pembayaran ganti rugi tersebut setelah harus lama menunggu disetujuinya pengajuan diskresi. Meski demikian, menurutnya masih ada warga yang kurang puas karena belum seluruh asetnya dihitung.

Misal tanah tegalan, ada yang sumur sama peralon katanya tidak terhitung, terus ada yang enam bidang baru keluar satu bidang, ada yang dua bidang yang keluar cuma satu bidang. "Masih ditanyakan belum dapat jawaban," katanya.

Terkait adanya warga yang kurang puas, Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo Suardi mengatakan pada saat tim appraisal dan tim pendataan ke lapangan sudah diantar sendiri oleh warga bersangkutan.

"Yang mengantar yang menghitung itu kan masyarakat sendiri. Jadi sudah final, itu saja dispensasi untuk boleh melakukan itu, sekarang gak ada waktu lagi," katanya.



(U.KR-STR)