BPN Kulon Progo targetkan 20.200 sertifikat tanah

id sertifikat tanah

BPN Kulon Progo targetkan 20.200 sertifikat tanah

Ilustrasi - Sejumlah warga memperlihatkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) (Foto Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam tahun 2018 menargetkan mensertifikasi 20.200 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Target 20.200 bidang tanah yang akan disertifikasi tersebar di 12 desa, yakni Desa Hargomulyo, Kalirejo, Hargotirto, Hargorejo, Wates, Sentolo, Donomulyo, Banjaroya, Banjarasri, Pagerharjo, Ngargosari, kata Kepala BPN Kulon Progo, Suardi di Kulon Progo, Rabu.

Ia mengatakan desa yang mengikuti PTSL wajib membentuk kelompok masyarakat (Pokmas). Tahapan yang dilakukan dalam sertifikasi antara lain penyuluhan, pembekalan, setelah siap kemudian desa akan mulai melakukan inventarisasi data serta persyaratan.

"Saat ini, sudah ada empat tim yang bergerak untuk melaksanakan program PTLS. Mereka sudah melakukan pengukuran dan pendataan bidang yang akan disertifikasi," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan data PTSL akan sangat bermanfaat untuk mengontrol alih fungsi lahan.

Menurut dia, banyak data Badan Pertanahan Nasional belum mampu menggambarkan kondisi pertanahan di Kulon Progo. Adanya PTSL ini sangat bermanfaatkan bagi pembangunan di Kulon Progo.

"Semakin banyak tanah yang disertifikasi, kita semakin tahu jenis tanahnya apa. Tegalan, pekarangan atau sawah sehingga bisa dijadikan acuan program pembangunan," kata Akhid.

Ia mengatakan pada 31 Maret, dirinya akan membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di salah satu stasiun televisi lokal.

"Kami juga akan rapat dengar pendapat dengan BPN. Kami ingin sinkronisasi antara Review Perda RTRW dengan Program PTSL supaya berjalan seiringan," kata dia.

Selain itu, menurut Akhid, PTSL ini sangat mendukung dengan program pembangunan nasional dan daerah. Sesuai peraturan, 30 persen wilayah digunakan untuk lahan berkelanjutan. Hanya aturan sekarang ini, izin subtansinya dari data 2012. Dari 2012 ini sudah banyak yang beralih fungsi lahan.

"Kami sudah mengkonformasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan, terkait lahan berkelanjutan, dengan kondisi sekarang," katanya.