Calon perseorangan DPD diingatkan teliti data ganda

id Kpu diy

Calon perseorangan DPD diingatkan teliti data ganda

KPUD Provinsi D.I.Yogyakarta (Foto ANTARA)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum DIY mengingatkan agar calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah benar-benar meneliti data dukungan agar tidak terjadi data ganda internal karena calon bisa terkena penalti saat penelitian administrasi.

"Jika kami menemukan data dukungan ganda yang terindikasi dilakukan secara sengaja oleh calon yang bersangkutan, maka calon bisa dikenai penalti pengurangan dukungan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Siti Ghoniyatun di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Siti, data dukungan ganda khususnya ganda internal seharusnya sudah dapat diketahui sejak awal karena setiap calon perseorangan Dewan Perwakiln Daerah (DPD) diwajibkan memasukkan data dukungan melalui Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).

Siti mengatakan, operator yang memasukkan data dukungan akan langsung mengetahui jika ada data dukungan ganda sehingga seharusnya data tersebut langsung dicoret salah satu.

"Sistemnya memang sudah seperti itu, akan langsung tahu jika ada data ganda. Kalau tidak dicoret, maka bisa saja ada unsur kesengajaan," katanya.

Tiap calon perseorangan DPD dari daerah pemilihan DIY wajib menyerahkan minimal 2.000 dukungan dan minimal tersebar di tiga kabupaten/kota di DIY.

Penyerahan dukungan dilakukan di kantor KPU DIY selama lima hari mulai 22-26 April. Penyerahan dokumen dukungan pada 22-25 April akan dilayani pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB, sedangkan pada 26 April dilayani hingga pukul 24.00 WIB.

Dokumen dukungan yang harus diserahkan adalah surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dilengkapi fotokopi e-KTP atau surat keterangan tiap pendukung dan seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon DPD.

"Pada saat penyerahan dukungan, kami akan melakukan pengecekan kesesuaian data antara data di SIPPP dengan dokumen yang diserahkan, termasuk menghitung jumlah dukungan dan persebaran dukungan," katanya.

Jika jumlah dan sebaran dukungan sudah memenuhi syarat minimal, maka KPU DIY akan memberikan tanda terima dokumen. Jika dokumen belum memenuhi syarat, maka calon perseorangan DPD harus melakukan perbaikan dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan, yaitu maksimal pada 26 April.

KPU DIY kemudian akan melakukan penelitian administrasi untuk mengecek dukungan termasuk usia dan pekerjaan pendukung karena TNI, Polri dan aparatur sipil negara tidak diperkenankan memberikan dukungan.

"Akan ada masa perbaikan dokumen dukungan apabila belum memenuhi syarat," katanya.

Proses selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang diberikan dengan mendatangi secara langsung warga yang memberikan dukungan.

"Akan dilakukan pengambilan sampel dukungan berbasis kota dan kabupaten di DIY sebesar 10 persen dari jumlah pendukung yang berasal dari wilayah tersebut," katanya.

Siti menyebut, meski penerimaan dokumen dukungan baru akan dilakukan akhir April, namun sudah banyak pihak yang melakukan konsultasi terkait calon perseorangan DPD. "Ada puluhan. Dari DIY akan ada empat calon yang terpilih," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024