Jakarta (Antaranews Jogja) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komisi X DPR RI mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) demi pemberian tunjangan kepada mantan atlet Olimpiade.
"Kami sudah pernah memberikan tunjangan kepada atlet-atlet nasional yang pernah mengikuti Olimpiade, berupa tunjangan seumur hidup. Tapi, tunjangan seumur hidup itu tidak diperbolehkan dalam undang-undang," kata Menpora Imam Nahrawi di Jakarta, Kamis.
Pemberian tunjangan kepada mantan atlet Olimpiade itu, lanjut Menpora, dilakukan satu kali sebagai akumulasi dalam satu tahun.
"Saya usulkan kepada DPR RI untuk memberikan perlindungan kepada atlet khususnya mantan atlet Olimpiade. Kami akan menyiapkan kajian akademik yang memungkinkan revisi sejumlah pasal dalam UU SKN," kata Menpora.
Menpora menilai revisi sejumlah pasal dalam UU SKN akan lebih cepat untuk mewujudkan tunjangan kepada para mantan atlet Olimpiade dibandingkan membentuk undang-undang baru keolahragaan.
"Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI semalam, kami belum masuk teknis materi revisi pasal per pasal dalam undang-undang itu. Tapi, komitmen antara pemerintah dan DPR ada," katanya.
Selain pemberian tunjangan hidup, Menpora mengatakan revisi UU SKN itu juga akan memberikan peluang bagi para atlet-atlet peraih medali dalam SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade untuk menjadi pegawai negari sipil tanpa batasan umur maupun pendidikan.
"Tapi, domain aturan itu ada pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mereka pasti ada regulasi sendiri. Hanya, kami meminta kuota tersendiri bagi atlet peraih medali," katanya.
Menpora mengatakan akan melaporkan rencana revisi UU SKN kepada Presiden menyusul revisi itu akan melibatkan sejumlah kementerian lain seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Berita Lainnya
KPK mengeksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 7 April 2021 18:16 Wib
Mantan Menpora Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara
Senin, 29 Juni 2020 19:30 Wib
KPK lakukan penahanan terhadap Imam Nahrawi
Jumat, 27 September 2019 18:53 Wib
KPK ungkap sumber uang dugaan korupsi yang diterima Imam Nahrawi
Jumat, 20 September 2019 20:49 Wib
KPK akan lakukan penyidikan Imam Nahrawi sebelum revisi UU KPK
Jumat, 20 September 2019 19:48 Wib
Komisi X Imam Nahrawi mundur, sikap bijaksana
Kamis, 19 September 2019 18:58 Wib
Status tersangka Menpora, tak ganggu program Kemenpora
Kamis, 19 September 2019 11:39 Wib
Menpora Imam Nahrawi mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden
Kamis, 19 September 2019 11:37 Wib