Jakarta (Antaranews Jogja) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto berharap polisi terus mengembangkan kasus distribusi makanan impor kedaluwarsa agar tidak merugikan masyarakat, terutama anak-anak.
"Rekayasa kedaluwarsa merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keselamatan konsumen, baik dewasa maupun anak-anak," kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Susanto memuji polisi yang telah mengungkap kasus itu sebagai langkah yang baik namun dia berharap kasus itu dikembangkan tidak hanya pada makanan dan minuman impor, tetapi juga produksi dalam negeri.
Menurut Susanto, untuk memastikan jaminan mutu dan kualitas makanan yang beredar di pasaran, polisi juga perlu mendalami kemungkinan kejahatan dengan modus yang sama dilakukan terhadap produk-produk dalam negeri.
"Bila ada dugaan kuat modus tersebut juga dilakukan terhadap produk-produk dalam negeri, polisi harus segera menangkap pelaku dan jaringannya," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pelanggaran yang dilakukan salah satu penyalur makanan olahan impor kedaluwarsa di kawasan Pergudangan Angke Indah, Cengkareng, Jakarta Barat.
Usaha impor yang dilakukan perusahaan penyalur makanan tersebut legal dan terdaftar, tetapi mereka memalsukan label kedaluwarsa sehingga seolah-olah makanan yang diedarkan belum kedaluwarsa atau memiliki masa kedaluwarsa yang lebih lama.
Berita Lainnya
Ahli nuklir tersangka penggelapan -TPPU diburu polisi
Jumat, 19 April 2024 20:22 Wib
Densus 88 menangkap tujuh orang terlibat JI di Sulteng
Rabu, 17 April 2024 15:26 Wib
Polisi gulung lima penyelundup 19 kg sabu dari Malaysia
Rabu, 17 April 2024 5:55 Wib
3.315 polisi jaga aksi di MK
Selasa, 16 April 2024 12:27 Wib
Polisi larang warga terbangkan balon udara liar
Selasa, 16 April 2024 10:10 Wib
Jalur arteri disiapkan polisi jika jalur tol penuh saat arus balik Lebaran
Senin, 15 April 2024 21:02 Wib
Saat "contrafkow", polisi siapkan opsi cegah kecelakaan
Minggu, 14 April 2024 6:45 Wib
Arus balik Lebaran 2024, polisi terapkan ganjil-genap
Kamis, 11 April 2024 21:30 Wib