KPU Bantul proyeksikan 3.035 TPS Pemilu 2019

id Kpu bantul

KPU Bantul proyeksikan 3.035 TPS Pemilu 2019

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memproyeksikan jumlah tempat pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2019 di seluruh kabupaten ini sebanyak 3.035 TPS.

"Rencana di Bantul dengan asumsi kurang lebih sekitar 700 ribu pemilih nantinya kita akan mencoba melakukan proyeksi bahwa jumlah TPS kita sebanyak 3.035 TPS," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Rabu.

Menurut dia, proyeksi jumlah TPS di Bantul pada 2019 sebanyak 3.035 TPS itu mengalami peningkatan dibanding pada Pemilu 2014 yang sebanyak 1.768 TPS, hal itu dikarenakan jumlah batas maksimal tiap TPS pada 2019 dibanding 2014 berbeda.

"Jadi 3.035 TPS ini dengan catatan setiap TPS jumlah pemilihnya tidak boleh melebihi 300 pemilih. Dan untuk menentukan daftar pemilih itu kita melakukan pemutakhiran data pemilih dengan basis KTP elektronik," katanya.

Arif mengatakan, untuk pemutakhiran data pemilih itu serentak dilakukan mulai 17 April 2018 setelah petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di tiap desa terbentuk dan diberikan bimbingan teknis (bimtek) pada 15 April.

Ia menjelaskan, karena dalam memutakhirkan data pemilih Pemilu 2019 basisnya KTP elektronik, maka ketika ada warga yang belum melakukan perekaman data atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah akan diberikan catatan oleh petugas.

"Di buku kerja teman pantarlih nantinya akan ada catatan bagi yang belum menyelesaikan perekaman KTP elektronik, nanti ditandai. jadi khusus yang belum perekaman KTP elektronik nanti akan ada form tersendiri di KPU," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bantul Divisi Pendidikan Pemilih Titik Istiyawatun Khasanah mengatakan, yang dimaksud pemilih Pemilu adalah warga negara Indonesia yang pada hari H pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau sudah pernah menikah.

Ia mengatakan, sementara syarat untuk bisa menggunakan hak memilih pada Pemilu 2019, warga tersebut harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang yang berlaku saat itu.

"Pemilih didaftar satu kali oleh KPU dalam daftar pemilih, apabila pemilih terdaftar di lebih dari satu tempat tinggal, pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP el atau surat keterangan," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024