Dishub Yogyakarta tertibkan parkir di Jalan Lempuyangan

id stasiun lempuyangan

Dishub Yogyakarta tertibkan parkir di Jalan Lempuyangan

Ilustrasi (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mulai menertibkan parkir di Jalan Lempuyangan untuk memastikan ruas jalan tersebut bebas dari parkir kendaraan baik di sisi utara maupun selatan.

"Jalan tersebut harus bebas dari parkir, terkecuali di sisi utara bagian barat yang masih dapat digunakan untuk parkir mobil. Biasanya yang memanfaatkan adalah mobil rental," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, warga yang memanfaatkan parkir di tepi Jalan Lempuyangan diminta memanfaatkan lahan parkir di dalam kompleks Stasiun Lempuyangan.

Jika hanya ingin mengantar atau menjemput penumpang, lanjut Wirawan, tetap bisa berhenti di depan pintu masuk Stasiun Lempuyangan. Namun tidak diperbolehkan berhenti terlalu lama karena bisa mengganggu arus lalu lintas.

"Tanda larangan parkir sebenarnya sudah dipasang di ruas jalan tersebut. Harapannya, masyarakat bisa mengerti dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas," katanya yang mengatakan akan rutin melakukan penertiban parkir.

Selain penertiban parkir, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga berencana melakukan kajian lalu lintas di kawasan Lempuyangan sebagai bagian dari rencana penutupan perlintasan sebidang di bawah Jembatan Lempuyangan.

"Tahun ini baru masuk kajian. Kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pelaksanaannya. Setelah kajian selesai, maka akan kami sampaikan ke pusat. Keputusannya mungkin pada 2019," kata Wirawan.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan, keberadaan parkir di sepanjang Jalan Lempuyangan cukup mengganggu arus lalu lintas.

"Jalan Lempuyangan tidak terlalu lebar, sekitar sembilan meter saja. Jika ada parkir di kanan dan kiri jalan, maka bisa menggangu lalu lintas," katanya.

Gangguan lalu lintas tersebut, lanjut Eko terkadang menyebabkan penumpang terlambat datang ke stasiun sehingga keberadaan parkir perlu ditertibkan.

"Penertiban menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, bukan kami," katanya.


 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024