Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan nomor induk kependudukan warga setempat yang masih bermasalah.
"Kalau terkait NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang masih belum beres itu kita koordinasi, konsolidasi dengan pusat, jadi ya memang harus kerja sama dua sisi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bantul Bambang Purwadi di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah pusat guna mengatasi NIK yang bermasalah seperti ganda atau tidak cocok dengan basis data kependudukan itu karena menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pemutakhiran data pemilih oleh petugas dilakukan dengan basis kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), sehingga memang ada keterkaitan antara NIK dengan identitas yang sekarang wajib dimiliki warga yang sudah berusia 17 tahun tersebut.
Selain berkoordinasi dengan pusat, kata dia, untuk meminimalkan NIK maupun data kependudukan ganda juga diharapkan masyarakat peduli dengan ketertiban administrasi kependudukan dengan tidak melakukan rekaman data di dua daerah.
"Penduduknya harus peduli, karena kan sekarang masih ada penduduk yang ketika ditanya sudah rekam belum, ngakunya belum, padahal sudah, makanya jadi ganda, kalaupun ganda itu persennya kecil sekali, tidak sampai satu persen, cuma ini harus diselesaikan," katanya.
Bambang juga mengatakan berkaitan dengan proses pemutakhiran data pemilih oleh petugas KPU nantinya dilakukan secara sinergi, meski demikian diupayakan penyelesaian NIK bermasalah itu bisa selesai sebelum proses pencocokan dan penelitian dimulai pada 17 April.
"Kita nanti sinergitas bersama-sama, agar nanti data kita makin lengkap, valid, akurat, dan `update` itu saja, mari kita dukung bersama-sama, dan harapannya masyarakat siap, bahwa tanggal ini proses coklitnya, mudah-mudahan dan kita optimistis," katanya.
Komisioner KPU Bantul Arif Widayanto mengatakkan, dalam pemutakhirkan data pemilih Pemilu 2019 basisnya KTP elektronik, maka ketika ada warga yang belum melakukan perekaman data atau NIK bermasalah akan diberikan catatan oleh petugas.
"Di buku kerja teman pantarlih nantinya akan ada catatan bagi yang belum menyelesaikan perekaman KTP elektronik, nanti ditandai. jadi khusus yang belum perekaman KTP elektronik nanti akan ada form tersendiri di KPU," katanya.
Berita Lainnya
BRIN menguji 7 perangkat KTP-el di Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 5:51 Wib
Bantul sosialisasikan pembelian elpiji bersubsidi dengan menunjukkan KTP
Rabu, 20 Maret 2024 21:13 Wib
Sleman terus tingkatkan tertib adminduk masyarakat
Senin, 4 Maret 2024 12:57 Wib
Bantul terus sosialisasikan ke kelompok tani penebusan pupuk dengan KTP
Rabu, 28 Februari 2024 21:58 Wib
Harus dibuatkan KTP baru, warga Demak, Jateng, korban banjir kehilangan KTP
Selasa, 20 Februari 2024 13:59 Wib
Disdukcapil Kota Yogyakarta kebut rekam e-KTP bagi pemilih pemula
Selasa, 13 Februari 2024 8:27 Wib
Disdukcapil Kulon Progo melayani perekaman KTP-el pada pemilih pemula
Jumat, 9 Februari 2024 9:02 Wib
Seluruh pangkalan Yogyakarta menerapkan pembelian elpiji 3 kg pakai KTP
Selasa, 6 Februari 2024 10:17 Wib