KPU Bantul membentuk Pantarlih Pemilu 2019

id Kpu bantul

KPU Bantul membentuk Pantarlih Pemilu 2019

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah membentuk panitia pendaftaran pemilih pada Pemilu 2019 di daerah ini.

Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Minggu, mengatakan pembentukan pantarlih di seluruh desa daerah ini dimulai sejak 11 Maret-10 April 2018.

Mereka selanjutnya akan diberi bimbingan teknis (bimtek) pada 15 April 2018 sehingga sampai saat ini masih berproses pembentukan, katanya.

"Pantarlih bisa berasal dari perangkat desa, rukun tetangga (RT), danu warga setempat," katanya.

Ia menjelaskan pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja yang dibuktikan dengan alamat di kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan domisili.

"Pantarlih minimal berusia 17 tahun dan bukan anggota salah satu partai politik atau tim kampanye pasangan calon dan bukan anggota TNI/Polri yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesiapan menjadi pantarlih," katanya.

Menurut dia, pengangkatan pantarlih harus mempertimbangkan ketelitian dalam bekerja dan harus bisa bekerja sama dengan RT atau dukuh di wilayah kerjanya, karena harus bersedia menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Bersedia melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) data sejak 17 April minimal tiga rumah, karena coklit dilakukan secara `door to door`. Ini dilakukan untuk tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2019," katanya.

Komisioner KPU Bantul Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Titik Istiyawatun Khasanah mengatakan, syarat warga bisa menjadi pemilih, yaitu genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara dan sudah menikah atau pernah menikah.

Selanjutnya tidak sedang menjadi anggota TNI atau kepolisian, tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik, namun apabila belum mempunyai KTP elektronik, dapat menggunakan SK yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependukan dan catatan sipil," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024