Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mentargetkan sertifikasi tanah milik warga terdampak proyek New Yogyakarta International Airport yang menggunakan relokasi tanah kas desa selesai akhir tahun.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Minggu, mengatakan saat ini, pihaknya sedang melakukan pemetaan dan segera melakuka sosialiasi kepada warga yang direlokasi guna mengumpulkan dokumen-dokumen untuk pelepasan hak tanah.
"Harapannya akhir tahun ini sertifikat tanah warga relokasi selesai. Saat ini masih tahap idenfifikasi," kata Heriyanto.
Untuk diketahui, tanah kas desa yang dimanfaatkan untuk relokasi warga terdampak bandara mencapai luasan 12,4 hektare di lima desa bagi 278 kepala keluarga (KK).
Yakni, tanah kas Desa Glagah untuk 98 KK, Palihan untuk 99 KK, Kebonrejo untuk 23 KK, Janten 54 KK, dan Jangkaran untuk 4 KK.
Selain itu juga ada beberapa warga terdampak yang akan segera menempati 50 unit hunian relokasi di lahan Pakualam Ground (PAG) di Desa Kedundang.
"Pada minggu kedua April ini, kami melakukan sosialisasi sertifikasi lahan relokasi yang menggunakan tanah kas desa," katanya.
Selain itu, kata Heriyanto, pihaknya telah menyiapkan draf aturan penggunakan rumah relokasi dengan sistem magersari yang ada di lahan Puropakualam di Desa Kedundang.
"Kami sudah menyiapkan draf aturan teknis, tata cara penggunaan dan verifikasi penggunanya. Semua sudah selesai, tinggal pelaksanaan di lapangan," katanya.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo menyayangkan munculnya isu dan informasi bahwa tanah kas desa yang digunakan relokasi warga terdampak bandara tidak bisa disertifikasi.
Hasto mengatakan sejak awal sosialisasi pembangunan bandara, pemerintah dan AP I menjamin tanah relokasi dapat disertifikasi.
"Kami mentargetkan sertifikat dapat diterima masyarakat pada akhir tahun ini," katanya.
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Langgeng Raharjo mengatakan, sertifikasi tanah menjadi SHM akan dilakukan secara cuma-cuma oleh Pemkab Kulon Progo.
Sedangkan untuk lahan magersari (PAG), nantinya pemkab akan mengurus status kekancingan kepada Pura Pakualaman.
Terkait nilai ganti rugi tanah kas desa yang harus ditanggung oleh warga penghuni menurutnya cukup beragam antar kapling namun mendekati nilai yang telah ditaksir appraisal sebelumnya. Pihaknya berharap warga menyisihkan dana ganti rugi lahannya untuk membayar peralihan status hak tanah ini.
"Diupayakan uangnya masuk ke dalam bank yang sama dengan rekening desa untuk memudahkan prosesnya nanti. Sekaligus terpisah dari rekening harian warga sehingga tersedia cukup dana," kata Langgeng.
(U.KR-STR/)
Berita Lainnya
Petani muda Indonesia mengoptimalkan pertanian di lahan rawa
Sabtu, 20 April 2024 17:53 Wib
DLHK DIY: Rehabilitasi lahan Merapi untuk meningkatkan kondisi tata air
Rabu, 3 April 2024 19:55 Wib
Gubernur DIY mencanangkan rehabilitasi lahan kawasan Gunung Merapi
Rabu, 3 April 2024 19:54 Wib
BRIN: Punya akurasi tinggi, penginderaan jauh
Jumat, 29 Maret 2024 11:23 Wib
Jateng data lahan pertanian terkena banjir
Kamis, 21 Maret 2024 7:40 Wib
Akibat banjir, ribuan hektare sawah di Jateng gagal panen
Rabu, 20 Maret 2024 7:48 Wib
Awas, potensi pelanggaran HAM di proyek wisata baru
Selasa, 19 Maret 2024 7:50 Wib
Anomali bencana alam tengah dihadapi Indonesia
Senin, 11 Maret 2024 18:41 Wib