KPU Gunung Kidul: Dapil Pemilu 2019 berubah

id KPU Gunung Kidul,Permilu 2019,Gunung Kidul,Daerah pemilihan

KPU Gunung Kidul: Dapil Pemilu 2019 berubah

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul, DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. (Foto Mamiek/Antara)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan daerah pemilihan Pemilu 2019 di wilayah itu mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Keputusan KPU RI telah resmi diterima oleh KPUD Kabupaten Gunung Kidul pada Sabtu (06/4)). Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 277/PL.01.3-Kpt/06/KPU/1V/2018U untuk Pemilu 2019 Kabupaten Gunung Kidul dibagi menjadi lima daerah pemilihan (dapil)," kata Ketua KPU Gunung Kidul Muh Zaenuri Ihsan di Gunung Kidul, Minggu.

Ia mengatakam Dapil yang akan diberlakukan pada Pemilu 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya. Dapil Pemilu 2019 dibagi menjadi 5 bagian. Dapil 1 terdiri dari wilayah Kecamatan Playen dan Wonosari dengan jumlah alokasi kursi DPRD sembilan kursi. Kemudian untuk Dapil 2 diisi oleh Kecamatan Gedangsari, Ngawen, Nglipar dan Patuk dengan delapan alokasi kursi.

Selanjutnya, Dapil 3 terbagi menjadi wilayah Kecamatan Karangmojo, Ponjong, dan Semin dengan 10 alokasi kursi. Dapil 4 diisi oleh Kecamatan Girisubo, Rongkop, Semanu, dan Tepus dengan jumlah sembilan alokasi kursi. Terakhir, Dapil 5 meliputi Kecamatan Paliyan, Panggang, Purwosari, Saptosari dan Tanjungsari dengan sembilan alokasi kursi.

"Jadi jumlah alokasi di Kabupaten Gunung Kidul 45 kursi dengan 755.977 suara," kata Zaenuri.

Menurutnya, dapil menjadi tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilu karena nantinya akan menjadi medan pertempuran dari tiap parpol dan calon legislatornya yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)."Segera disosialisasikan kepada parpol," katanya.



(U.KR-STR)