Kecamatan Saptosari deklarasikan larangan pernikahan dini

id pernikahan, gunung kidul

Kecamatan Saptosari deklarasikan larangan pernikahan dini

Ilustrasi (Foto blogammar.com)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendeklarasikan diri melarang pernikahan dini dalam rangka meningkatkan kualitas hidup, karena bisa melanjutkan sekolah dan meningkatkan perekonomian.

Camat Saptosari Jarot Hadiatmojo di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan upaya pencegahan pernikahan dini di kalangan remaja harus digencarkan, salah satunya dengan kesepakakatan? tidak akan menandatangani izin menikah bagi warga Saptosari yang belum cukup umur.

"Banyak kasus bahwa di usia muda sudah jadi janda. Menikah terlalu dini juga kasihan nanti melahirkan anak-anak pada usia yang rawan bagi kesehatan reproduksi," katanya.

Dia mengatakan, selain itu, bagi mereka yang nekat maka tak ada seorang pun bersedia menjadi saksi nikah ataupun hadir pada acara tersebut. "Agar pasangan yang menikah adalah mereka yang siap menikah baik lahir maupun batin. Biasanya, anak hasil pernikahan dini menjadi beban orang tuanya," katanya.

Jarot mengatakan dengan menunda pernikahan bisa melanjutkan sekolah minimal menyelesaikan jenjang SMA. Setelah itu bekerja, dan baru menikah.

"Ini tentang mengubah pemikiran. Akan lebih baik nikah saat dewasa," katanya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul Kartini mengatakan pihaknya intensif sosialisasi mencegah pernikahan dini. Sebab, pernikahan dini yang dilakukan remaja usia 14-18 tahun berkontribusi 30 persen terhadap jumlah balita stunting. Pasa 2017 lalu ada sekitar 6.200 balita di Gunung Kidul mengalami stunting.

"Kami berupaya mencegah pencegahan pernikahan dini dengan bekerja sama dengan Disdikpora dan DP3AKBPMD Gunung Kidul," katanya.

KR-STR