Ekspor rumput laut ke AS segera berlanjut

id rumput laut

Ekspor rumput laut ke AS segera berlanjut

Rumput laut (Foto antaranews.com)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) menyatakan pelaku usaha dapat kembali melakukan ekspor komoditas rumput laut ke Amerika Serikat setelah delisting dicabut.

        Ketua Umum ARLI, Safari Azis, di Jakarta, Senin, mengatakan ekspor segera berlanjut setelah delisting atau penghapusan dari daftar pangan organik untuk rumput laut dicabut Pemerintah AS.

        "Kami sudah sering menjelaskan pada semua pihak bahwa budi daya rumput laut kita dilakukan secara alami tanpa menggunakan pupuk, kimia ataupun suplemen," kata Safari.

        Kementerian Pertanian Amerika Serikat atau U.S. Department of Agriculture (USDA), melalui Agricultural Marketing Service (AMS), telah menerbitkan dokumen yang menyatakan bahwa karaginan dan agar-agar tetap berada di dalam daftar produk organik pada 4 April 2018 dan akan berlaku efektif pada 29 Mei 2018.

        Safari menjelaskan ARLI akan segera melakukan konsolidasi dengan pihak China dan AS. Menurutnya, para pelaku eksportir perlu melakukan persiapan strategi untuk dapat kembali masuk ke pasar AS.

        ARLI akan segera melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan China Algae Industry Association (CAIA). Pasalnya, negeri tirai bambu itu menyerap hampir 70 persen karaginan (turunan rumput laut) Indonesia, yang kemudian dikapalkan ke AS dan Eropa.

        Karaginan merupakan bahan penolong yang digunakan untuk pengental, pengenyal dan pengemulsi bahan olahan makanan. AS menilai, karaginan harus masuk dalam daftar produk organik karena belum ada bahan subtitusi lainnya.

        Setelah China, ARLI juga akan melakukan konsolidasi dengan Departemen Pertanian AS (USDA) dan Organic Foods Production Act (OFPA) di sana.

        Seperti diketahui, delisting produk rumput laut dipicu dari petisi Joanne K. Tobacman, M.D. (Tobacman) dari University of Illinois, Chicago, pada Juni 2008 kepada US Food and Drug Administration (USFDA).

        Isi petisi tersebut melarang penggunaan karaginan sebagai bahan tambahan dalam produk-produk makanan. Namun petisi tersebut ditolak pada tahun 2012.

        Kemudian, petisi yang sama diajukan kembali ke US National Organic Standard Board (NOSB) pada 2013 diikuti dengan adanya publikasi LSM Cornucopia Institute US pada Maret 2013.

        LSM telah menyakinkan publik untuk meminta kepada US NOSB agar mengeluarkan karaginan dan agar-agar dari daftar bahan pangan organik.

        "Kami dan pemerintah memang telah melakukan upaya bersama agar rumput laut ini tetap masuk dalam daftar produk organik," kata Safari.

        Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor rumput laut dan ganggang Indonesia mencapai 137.859 ton, dengan nilai 113,8 juta dolar AS ke berbagai negara untuk periode Januari-Oktober 2017.  Dengan dicabutnya delisting, Safari optimis ekspor rumput laut dapat meningkat di tahun ini.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024